Manajemen Pengelolaan
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang unik karena dimiliki oleh banyak individu. Koperasi
merupakan kumpulan dari individu-individu yang memiliki kesamaan visi, misi,
dan didasari oleh jiwa kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam
operasinya, kebijakan-kebijakan yang diambil dalam koperasi dilakukan secara
demokratis demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama.
Pada
dasarnya, pengelolaan koperasi yang profesional adalah didasari oleh kemampuan
pengurus atau manajemen koperasi untuk menjalankan keputusan dan kebijakan yang
sudah dibuat secara demokratis dalam Rapat Anggota Koperasi dan ditunjang oleh
pengawasan yang kontinu atas realisasi dan implementasi kebijakan-kebijakan
tersebut.
Jadi
sebenarnya sederhana, uraian ringkasnya menurut Dinas Koperasi, UKM dan
Perindustrian Perdagangan Kota Bandung adalah sebagai berikut :
1. Dalam RAT disusun dan diputuskan
mengenai program kerja, tujuan yang akan dicapai, pokok-pokok kebijakan yang
harus dijalankan oleh pengurus dan atau manajemen, dan jumlah anggaran yang
dibutuhkan.
2. Pengurus koperasi dan atau manajemen
koperasi menuangkan pokok-pokok kebijakan menjadi “aturan main” yang harus
diikuti oleh semua anggota koperasi tanpa terkecuali.
3. Pangawas koperasi mengawasi dan
memberikan koreksi agar dalam implementasi kebijakan dan aturan main ini,
pengurus dan atau manajemen koperasi benar-benar (sungguh-sungguh) memegang
teguh kebijakan yang sudah disepakati bersama sehingga tidak terjadi
penyimpangan yang akan membahayakan operasional koperasi.
4.
Pengelola Koperasi / Manajer
Koperasi, Pada kopeasi kecil ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang
dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan
koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha
koperasi, pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk
memngelola usaha koperasi yang bersangkutan.
Melihat
tiga poin di atas di mana memang cukup sederhana, namun berat dalam
implementasinya. Betapa tidak, karena biasanya banyak sekali godaan untuk
melakukan penyimpangan baik kecil atau besar. Jika kita adalah pengurus atau
manajemen koperasi yang profesional maka kita harus berani menolak penyimpangan
dan memberikan solusi kepada anggota dengan cara-cara yang profesional pula
karena selalu ada jalan keluar untuk satu masalah.
Selain
implementasi poin di atas, diperlukan juga kemampuan manajerial dari pengurus,
pengawas atau manajemen Koperasi untuk menjalankan usaha yang transparan dan
mampu mengembangkan koperasi. Jadi pengurus, pengawas atau manajemen harus
mampu membaca dan melihat trend sehingga dapat mengikuti perkembangan usaha
yang dinamis. Pengurus, pengawas atau manajemen koperasi haruslah belajar untuk
terbuka kepada semua anggotanya baik dalam sistem kerja, laporan keuangan, dan
hasil pengawasan atas jalannya koperasi. Selain itu, pengurus atau manajemen
koperasi juga perlu memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggota koperasi
untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota, pengembangan anggota, dan
pengetahuan tentang bagaimana hidup berkoperasi yang baik dan benar.
Dalam
menjalankan koperasi secara profesional maka tidak terlepas dari penerapan
fungsi-fungsi manajemen standard. Fungsi-fungsi manajemen yang harus diterapkan
untuk mencapai tujuan koperasi, yakni :
1. Fungsi Perencanaan
Fungsi
perencanaan merupakan dasar dari semua kegiatan koperasi yang disusun guna
mencapai tujuan yang akan dicapai dalam suatu periode yang terukur.
Misalnya : berapa jumlah
anggota yang akan dicapai dalam waktu 1 tahun, berapa omzet yang ingin dicapai
dalam waktu 1 tahun, berapa SHU yang akan dibagikan tahun ini, dsb. Perencanaan
ini harus disusun oleh pengurus dan disahkan oleh RAT agar semua anggota
mengetahui rencana kerja koperasi sehingga semua anggota dapat mendukung
kegiatan koperasi sehari-hari.
2. Fungsi Pengorganisasian
Pengorganisasian
adalah fungsi terpenting setelah rencana kerja koperasi disusun. Tahap ini
adalah menyusun fungsi SDM yang akan mengemban tugas agar kegiatan-kegiatan
dalam rencana kerja dapat secara efektif dan efisien dijalankan oleh SDM
koperasi. Kunci keberhasilan dalam tahap ini adalah menaruh orang yang tepat
pada posisi yang tepat sehingga semua tugasnya dapat dilaksanakan dengan baik.
3. Fungsi Pelaksanaan
Fungsi
ini adalah menjalankan semua kegiatan yang sudah disusun dengan sebaik-baiknya,
SDM koperasi bertanggung jawab atas tugas yang sudah dilimpahkan, dan dalam
pelaksanaannya SDM koperasi mematuhi rambu-rambu yang sudah ditetapkan dalam
RAT. Dalam tahap ini, tugas administrasi sehari-hari seringkali menjadi hambatan
dan sering terabaikan karena kurangnya pengetahuan akan teknologi tepat guna
yang dapat diterapkan untuk memudahkan kegiatan administrasi dan di samping itu
investasi teknologi dirasakan masih cukup mahal. Fungsi pelaksanaan ini sering
kali menjadi kendala bukan cuma pada koperasi yang besar, akan tetapi pada
koperasi yang jumlah anggotanya hanya ratusan. Tertib administrasi dan mematuhi
kebijakan yang sudah ditetapkan dalam RAT merupakan syarat mutlak untuk
mencapai tujuan koperasi.
4. Fungsi Pengendalian dan Evaluasi
Fungsi
pengendalian dan evaluasi ini adalah untuk menilai dan apakah fungsi
pelaksanaan sudah sesuai dengan rencana kerja atau tidak. Apakah dalam
pelaksanaan kegiatan sudah mematuhi rambu-rambu kebijakan koperasi atau
terdapat penyimpangan. Sering kali fungsi tersebut dianggap sangat sensitif dan
tabu karena sikap pengurus dan manajemen koperasi yang tidak terbuka terhadap
anggota atau sesama pengurus koperasi lainnya.
Mengelola
koperasi sama halnya dengan mengelola perusahaan plus organisasi sosial. Di
satu pihak kita mesti memikirkan keuntungan dan di pihak lain kita mesti
memikirkan aspek sosial anggota. Memang cukup pelik apabila kita tidak bisa
membedakan mana kepentingan koperasi secara kolektif dan mana untuk kepentingan
anggota secara individu.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar