POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Kata “Politik” secara ilmu etimologis
berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri. Politik merupakan rangkaian asas,
prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu yang kita kehendaki. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah
bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari
sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan
keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Pelaksanaan
tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan
begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .
Sedangkan Strategi berasal dari
bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau
seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von
Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu
sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan
demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang
militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Jadi
dapat disimpulkan, Politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
Dasar Pemikiran
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara,
dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak
tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah
dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik” . Lebaga-lembaga tersebut
adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima
GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional
dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
- Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis
telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas
bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan
Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1.
Undang-undang
yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government
looking).
2.
Undang-undang
yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government
looking).
- Kewenangan Daerah
1. Dengan
berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan
bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro.
3.
Bentuk
dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah
dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan
rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
1) Memilih Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2) Memilih anggota Majelis Permusawartan
Prakyat dari urusan Daerah.
3) Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota.
4) Membentuk peraturan daerah bersama
gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5) Menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6) Mengawasi pelaksanaan keputusan
Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan
kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti
aspirasi daerah dan masyarakat.
Sumber :
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar