WAWASAN
NASIONAL INDONESIA
(WAWASAN
NUSANTARA)
a.
Pengertian Wawasan
Nasional Indonesia
Kata wawasan
berasal dari kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berartimelihat atau memandang.
Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan,
cara tinjau, cara pandang. Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil
dari bahasa Jawa Kunoyakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain. Wawasan
nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik
yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan
wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh
mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan.
b. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis
dan Sosial Budaya, Indonesia merupakan negara bangsa dengan wilayah dan
posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan dan
heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memiliki visi menjadi bangsa
yang satu dan utuh. Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai
berikut :
1.
Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritime
2.
Indonesia terletak anata dua benua dan dua sameudera(posisi
silang)
3.
Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
4.
Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
5.
Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu
sirkum pasifik dan Mediterania
6.
Wilayah subur dan dapat dihuni
7.
Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam
8.
Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang
beragam
9.
Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak
218.868 juta jiwa (tahun 2005 – www.datastatistik-Indonesia.com)
Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan
1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang
bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
Isi Wawasan
Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik,dalam arti:
a. Bahwa kebulatan
wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannyamerupakan satu kesatuan
wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi
modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa
Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa
daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsayang bulat dalam arti yang
seluas-luasnya.
c. Bahwa secara
psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan,
sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita
bangsa.
d. Bahwa Pancasila
adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dannegara yang melandasi,
membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan
politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang
diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh
Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan system hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum
nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional
g. Bahwa bangsa
Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan
sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan
nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan
Ekonomi,dalam arti :
a. Bahwa kekayaan
wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama
bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah
air
a. Tingkat
perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruhdaerah, tanpa
meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam
pengembangankehidupanekonominya.c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah
Nusantara merupakan satukesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha
bersama atas asaskekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Sosial danBudaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat
Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harusmerupakan kehidupan bangsa
yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuanmasyarakat yang sama, merata dan
seimbang, serta adanya keselarasan kehidupanyang sesuai dengan tingkat kemajuan
bangsa.
b. Bahwa budaya
Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada
menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadimodal dan landasan
pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai
budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa,
yanghasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu
KesatuanPertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman
terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnyamerupakan ancaman terhadap
seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban yang samadalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
UNSUR-UNSUR DASAR
WAWASAN NUSANTARA
1. Wadah
a. Wujud WilayahBatas
ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnyaterdapat
gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu
Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam
wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat
adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada
di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia,
dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah
Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik,ekonomi, sosial-budaya, dan
pertahanan keamanan.
b. Tata Inti
Organisasi Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945
yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem
pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).Sistem pemerintahan,
menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945.
Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan (
Machtsstaat ).
c. Tata Kelengkapan OrganisasiWujud tata kelengkapan
organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegarayang harus dimiliki
oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan danorganisasi
masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan
demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal
berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2. Isi Wawasan Nusantara
Isi
adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti
tersebutdi atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal
yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi
semua aspek kehidupan nasional. Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif
kehidupan manusia Indonesia meliputi :
·
Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD
1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia
yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara
Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruhtumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkankemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
·
Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri
manunggal, utuhmenyeluruh meliputi :
1) Satu kesatuan
wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantarasecara terpadu.
2) Satu kesatuan
politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satuideologi dan
identitas nasional.
3) Satu kesatuan
sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atasdasar
“Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4) Satu kesatuan
ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asaskekeluargaan dalam
satu sistem ekonomi kerakyatan.
5) Satu kesatuan
pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6) Satu kesatuan
kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang
mencakup aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah
dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang
terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah
mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia,
sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku
dari bangsa idonesia. Tata lakulahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam
arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan
pengendalian.Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau
kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan
nasionalismeyang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
HAKIKAT WAWASAN
NUSANTARA
Hakikat wawasan
nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingannasional. Hal tersebut
berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap,
dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsadan negara
indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negaraharus dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpamenghilangkan
kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
KEDUDUKAN, FUNGSI
DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
·
Kedudukan
a. Wawasan nusantara
sebagai wawasan nasional bangsa Indonesiamerupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan
dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dantujuan nasional.
b. Wawasan nusantara
dalam paradigma nasional dapat dilihat daristratifikasinya sebagai berikut:
1) Pancasila sebagai
falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2) Undang0undang dasar
1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukansebagai landasan
konstitusional.
3) Wawasan nusantara
sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4) Ketahanan nasional
sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan
sebagai landasan operasional.
·
Fungsi
Wawasan nusantara
berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, sertarambu-rambu dalam menentukan
segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagiseluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·
Tujuan
Wawasan nusantara
bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat
Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan
individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan
berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku
bangsa,atau daerah.
ARAH PANDANG
WAWASAN NUSANTARA
1. Arah Pandang Ke
Dalam
Arah pandang ke
dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan
nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandangke dalam mengandung
arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi
sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus
mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam
kebhinekaan.
2. Arah Pandang Ke
Luar
Arah pandang ke
luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalamduna serba berubah
maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakanketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja
sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa
kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan
kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan
nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD 1945.
Sumber : http://www.scribd.com/doc/25080620/Makalah-Wawasan-Nusantara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar