Peran sistem pengaturan, good governance
·
Definisi pengaturan
Pengertian pengaturan sangat banyak, tergantung dari cara pemikiran
diri kita sendiri. Pengaturan juga melatih kedisiplinan kita. Jadi jika kita
tidak dapat melakukan peraturan, otomatis kita dinilai tidak disiplin. Pengaturan
adalah sebuah proses atau tindakan yang harus dipatuhi.
Manusia merupakan mahluk sosial sehingga dalam kesehariannya selalu
berhubungan dengan manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi
interaksi anatar manusia tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat
mengatur dan mengikat manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi aturan
yang telah ditetapkan. Peraturan dibuat untuk mengatur manusia - manusia yang
terdapat dalam satu kelompok untuk menghindari sikap brutal, mau menang
sendiri, dll
Secara umum, peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk
kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh
dilakukan.
·
Karakteristik good
governance
Delapan (8) Karakteristik Good
Governance menurut UNDP
1.
Participation. Ketertiban masyarakat dalam
pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga
perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun
atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara
konstruktif
2.
Rule of Law. Kerangka hukum yang adil dan
dilaksanakan tanpa pandang bulu
3.
Transparency. Transparansi dibangun atas dasar
kebebasan memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara
langsung yang dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
4.
Responsiveness. Lembaga-lembaga publik harus
cepat dan tanggap dalam melayani stakeholder.
5.
Consensus orientation. Berorientasi pada
kepentingan masyarakat yang lebih luas
6.
Equity. Setiap masyarakat memiliki kesempatan
yang sama untuk memperoleh kesetaraan dan keadilan.
7.
Efficiency and Effectiveness. Pengelola sumber
daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna
(efektif).
8.
Accountability. Pertanggungjawaban kapada publik
atas setiap aktivitas yang dilakukan.
·
Commission of human
Pengertian HAM yang dimaksudkan di sini
adalah HAM dalam arti universal atau HAM yang dianggap berlaku bagi semua
bangsa. Dimulai dari pengertian dasar, yaitu hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan atau disebut juga sebagai hak-hak dasar yang bersifat kodrati.
Definisi HAM sekalipun sudah memiliki rumusan yang kongkret, akan tetapi masih
membawar persoalan yang sesungguhnya dapat melanggar butir-butir pokok di dalam
definisi HAM itu sendiri. PBB melalui organisasi-organisasi independen
seringkali masih memaksakan definisi HAM berlaku bagi semua bangsa. Sementara
itu, setiap bangsa terbentuk dan dibentuk dari situasi dan sejarah masa lalu
yang berbeda dengan bangsa-bangsa lainnya. Jika saja pemaksaan kehendak
dianggap melanggar HAM, maka pelaksanaan konsep HAM itu sendiri tidak boleh
dipaksakan begitu saja.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu
permasalahan yang telah menjadi sebuah topik hangat di dunia pada saat ini. Hal
ini timbul dikarenakan masalah HAM menyangkut kehidupan manusia, baik sebagai
makhluk Tuhan maupun makhluk sosial. Meskipun agak sulit melacak dari mana dan
sejak kapan HAM muncul dalam pembicaraan, namun dari beberapa rekaman sejarah
kita mengetahui bahwa sejak beberapa abad sebelum masehi, orang sudah mulai
membicarakan masalah HAM.
·
Kaitannya
dengan etika bisnis
Implementasi GCG memang tidakbisa hanya
mengandalkan kepercayaan terhadap manusia sebagai pelaku bisnis dengan
mengesampingkan etika. Seperti kita ketahui, sebagus apapun sistem yang berlaku
diperusahaan, apabila manusia sebagai pelaksana sistem berperilaku menyimpang
dan melanggar etika bisnis maka dapat menimbulkan fraud yang sangat merugikan
perusahaan.Beberapa saat setelah krisis ekonomi melanda negeri kita sekitar tahun
1997 yang lalu,banyak terdapat bank-bank yang berguguran alias ditutup
usahanya, sehingga termasuk kategori Bank Beku Operasi, Bank Belu Kegiatan
Usaha dan Bank dalam Likuidasi. Salah satu penyebab kebangkrutan bank-bank
tersebut karena perbankan Indonesia pada saat itu belum menerapkan
prinsip-prinsip GCG serta etika bisnis secara konsisten. Semoga kasus
kebangkrutan perusahaan di Amerika serikat serta perbankan di Indonesia
tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi kita untuk diambil hikmahnya, sehingga dalam
pengelolaanperusahaan tetap berpedoman pada etika bisnis yang baik serta
menerapkan prinsip.
Penerapan Good Corporate Governance
sangat penting bagi perusahaan baik dari pihak internal maupun pihak eksternal
untuk meningkatkan etika dalam suatu perusahaan tersebut. Perusahaan harus
lebih meningkatkan disiplin kerja bagi para pegawainya agar perusahaan tersebut
dapat berkembang maju kedepan apabila menggunakan prinsip GCG dan lebih
meningkatkan etika-etika yang baik agar tidak melalaikan suatu pekerjaan bahkan
melanggar peraturan yang tidak sesuai dengan GCG. Secara moral perusahaan yang
menyimpang dari Good Corporate Governance tidak mencerminkan tanggung jawab
kepada para pemegang saham dan akan merugikan pihak-pihak terkait, dan citra
perusahaan akan di kenal buruk oleh berbagai kalangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar