Kamis, 19 Desember 2013

contoh koperasi yg berhasil

Koperasi Bukit Kijang dan Unit-Unit Usaha Bersama SPI

Koperasi merupakan bentuk unit usaha yang paling sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan bersama (Hatta, 1954). Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat utang dengan rentenir. Wakil Presiden Indonesia pertama, Mohammad Hatta, juga termasuk salah satu tokoh yang sangat mendorong koperasi agar menjadi dasar sistem ekonomi rakyat Indonesia.
Sebagai salah satu upaya yang dilakukan Serikat Petani Indonesia (SPI) untuk memberdayakan ekonomi petani kecil adalah dengan mendorong dibentuknya koperasi-koperasi mulai dari tingkat basis. Berikut akan diuraikan salah satu contoh koperasi SPI yang berhasil menjadi penggerak utama perekonomian anggotanya di Basis Bukit Kijang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Indonesia. Beberapa unit usaha bersama prakoperasi juga telah diinisiasi dibeberapa basis SPI lain seperti di basis-basis lain di Kabupaten Asahan, Langkat, Padang Lawas, dan Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Tahun 1973, sekitar 54 buruh tani dari Desa Gunung Melayu, Asahan menggarap tanah di daerah Bukit Kijang yang masih berupa hutan semak dan padang ilalang. Penggarapan dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing petani, hingga keseluruhan lahan yang telah digarap mencapai ± 100 Ha.
Pada tahun 1980-an, salah seorang tuan tanah lokal Miskamto alias Camcin, mengklaim memiliki tanah yang digarap oleh petani bukit kijang, dengan berdasarkan pada alas hak sertifikat yang dimilikinya, yang tidak diketahui proses kepemilikannya. Berbagai tindakan represif dilakukan oleh Miskamto alias Camcin, melalui tangan militer dan polisi dari komando tertinggi hingga desa, untuk mengusir petani Bukit Kijang dari lahannya. Meski demikian, petani tetap bertahan diatas lahan yang mereka garap.
Tanggal 27 Januari 1992 para petani berjuang dengan membentuk kelompok tani dengan nama Organisasi Tani Lanjutan (OTL) Tani Jaya, untuk memperkuat perjuangan mereka. Tahun 1994 kelompok tani Bukit Kijang bersama dengan beberapa kelompok tani dari beberapa kabupaten di Sumatera Utara mendeklarasikan berdirinya Serikat Petani Sumatera Utara (kini DPW SPI Sumut). Perjuangan untuk memperoleh hak atas tanahnya, terus dilakukan melalui aksi massa, rembuk masalah dengan pihak pemerintahan serta mencari dukungan dari organisasi massa.
Selama proses perjuangan, diketahui bahwa sertifikat tanah milik pengusaha tersebut cacat hukum. Tahun 1993–1996 represi maupun upaya penggusuran petani melalui aparat TNI maupun Polisi berangsur-angsur berkurang. Hingga kini petani telah menanami lahan tersebut tanpa ada ancaman dari siapapun.
Kepemilikan lahan didistribusikan secara merata sekitar 1,5-2 Ha per Kepala Keluarga. Perkampungan penduduk seluas ± 1 Ha untuk pemukiman dengan 27 rumah, satu mesjid. Selebihnya lahan yang diperjuangkan seluas ± 100 Ha didstribusikan menjadi lahan perkebunan petani. Pada tahun 1993, petani menanami lahannya dengan komoditas tanaman keras berupa sawit. Dengan mengandalkan kemampuan seadanya.
Selama beberapa tahun masa penanaman dan menunggu masa panen, para petani mulai memikirkan dan merancang praktek ekonomi kerakyatan yang akan mereka jalankan bersama. Pada tahun 1996, petani mendirikan Lembaga Keuangan Petani (LKP) “Kijang Mas”. Pada awalnya kegiatan LKP hanya berupa simpan pinjam dengan besar simpanan pokok Rp. 1000, simpanan wajib RP. 500, serta simpanan sukarela sesuai dengan kemampuan anggota. Adanya LKP sangat membantu petani dalam memperoleh modal untuk mengelola lahannya
Seiring dengan peningkatan penghasilan anggota dari tanaman yang mulai dapat dipanen, besaran simpanan pokok dan wajib semakin ditingkatkan. Peningkatan kas LKP mendorong kegiatan LKP tidak hanya sebatas simpan pinjam, namun hingga pengembangan unit-unit usaha milik kelompok tani. Pada tahun 2006, melalui cikal bakal LKP ini dibentuklah Koperasi Kijang Mas yang telah berbadan hukum.
Tahun 2003, mendirikan usaha jual beli sembako dan kebutuhan rumah tangga. Pada tahun 2004, mendirikan usaha Jual beli kelapa sawit (TBS). Dengan sistem pembelian yang lebih adil dan menghindari rente penjualan yang panjang. Tahun 2006, memasarkan beras organik produksi petani anggota SPI dari Pematang Jering. Usaha penjualan sarana produksi pertanian (saprodi) pertanian bagi anggota. Perputaran dana simpan pinjam yang dimiliki Koperasi Kijang Mas, tahun 2006-2007 mencapai Rp. 2.409.556.265.
Disadari bahwa kesalahan diawal yang dialami adalah tidak dialokasikan lahan kolektif milik bersama. Pada tahun 2002, dimulai penataan dan pengadaan lahan kolektif. Seiring berkembangnya Koperasi, kelompok sepakat menambah luas lahan kolektif dengan mengalokasikan SHU Koperasi. Di tahun 2006, petani membangun sekretariat organisasi. Hingga tahun 2007, luas lahan kolektif mencapai 14,92 Ha.
Banyak manfaat yang telah dirasakan langsung oleh petani anggota Koperasi Kijang Mas, di antaranya: perolehan SHU dari simpan pinjam koperasi dan unit usaha yang dijalankan, perolehan tunjangan kesehatan saat sakit, yang berasal dari kas simpan pinjam koperasi. Bahkan jika hingga menjalani operasi sakit atau melahirkan mendapat santunan sebesar 1,5 juta rupiah. Selain itu, bagi anggota yang akan memperbaiki rumah tinggalnya bisa mendapatkan hibah dari Koperasi. Penerimaan hibah untuk pembangunan rumah digilir dan dijadwalkan dalam rentang waktu tertentu disesuaikan dengan kondisi SHU Koperasi.
Koperasi Kijang Mas merupakan satu contoh kesuksesan basis SPI dalam memberdayakan perekonomian anggotanya. Padahal awalnya, pada tahun 1973 dan sebelum membuka lahan terlantar di dusun Bukit kijang, para petani tersebut merupakan buruh perkebunan yang tidak memiliki lahan. Pada tahun 1993, setelah represi dari pengusaha lokal untuk merampas lahan yang digarap petani berakhir, para petani telah memiliki lahan rata-rata 1,5 – 2 Ha per KK. Jika dibandingkan, penghasilan sebagai buruh kebun saat ini hanya sebesar Rp. 878.000 per bulan. Dengan lahan seluas 1,5 hingga 2 Ha per KK, rata-rata pendapatan petani Bukit Kijang sebesar Rp.2.500.000-Rp. 3.000.000 per bulan. Penghasilan petani Bukit Kijang lebih besar tiga sampai empat kali lipat dibanding penghasilan buruh perkebunan.
Unit-unit usaha bersama dalam rangka persiapan membentuk koperasi telah terbentuk di beberapa basis SPI. Diantaranya telah diinisiasi di 15 basis di 3 Kabupaten di Sumatera Utara, yaitu di Kabupaten Asahan, Padang Lawas, dan Langkat. Unit usaha bersama ini berbentuk Lembaga Keuangan Petani (LKP).
Bentuk usaha bersama lainnya yang telah berjalan yaitu usaha bersama di Pusdiklat SPI di Bogor. Usaha bersama ini dikoordinatori oleh Putro. Usaha bersama ini memiliki 106 anggota yang tersebar di 5 basis di Kabupaten Bogor, yaitu di basis Cibeureum, Cikareo, Cimanggu, Ciaruteun Ilir, dan Tegalwaru. Petani menjual ke koordinator, lalu koordinator membeli secara tunai dari petani, kemudian koordinator menjual produk ke beberapa tempat seperti Toserba Yogya Surya Kencana, Yogya Cimanggu, Giga Farm Cibinong (agen), dan sesawi jaya.

Koordinator menetapkan margin penjualan rata-rata sebesar 1500/kg/produk. Margin ini digunakan untuk biaya pemasaran, transport, komunikasi, dan dana talangan untuk mengatasi barang yang rusak. Saat ini terdapat beberapa kelompok anggota usaha bersama yang akan segera dirapikan dalam bentuk koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar