Kamis, 19 Desember 2013

contoh koperasi yg berhasil

Koperasi Bukit Kijang dan Unit-Unit Usaha Bersama SPI

Koperasi merupakan bentuk unit usaha yang paling sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan bersama (Hatta, 1954). Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat utang dengan rentenir. Wakil Presiden Indonesia pertama, Mohammad Hatta, juga termasuk salah satu tokoh yang sangat mendorong koperasi agar menjadi dasar sistem ekonomi rakyat Indonesia.
Sebagai salah satu upaya yang dilakukan Serikat Petani Indonesia (SPI) untuk memberdayakan ekonomi petani kecil adalah dengan mendorong dibentuknya koperasi-koperasi mulai dari tingkat basis. Berikut akan diuraikan salah satu contoh koperasi SPI yang berhasil menjadi penggerak utama perekonomian anggotanya di Basis Bukit Kijang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Indonesia. Beberapa unit usaha bersama prakoperasi juga telah diinisiasi dibeberapa basis SPI lain seperti di basis-basis lain di Kabupaten Asahan, Langkat, Padang Lawas, dan Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Tahun 1973, sekitar 54 buruh tani dari Desa Gunung Melayu, Asahan menggarap tanah di daerah Bukit Kijang yang masih berupa hutan semak dan padang ilalang. Penggarapan dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing petani, hingga keseluruhan lahan yang telah digarap mencapai ± 100 Ha.
Pada tahun 1980-an, salah seorang tuan tanah lokal Miskamto alias Camcin, mengklaim memiliki tanah yang digarap oleh petani bukit kijang, dengan berdasarkan pada alas hak sertifikat yang dimilikinya, yang tidak diketahui proses kepemilikannya. Berbagai tindakan represif dilakukan oleh Miskamto alias Camcin, melalui tangan militer dan polisi dari komando tertinggi hingga desa, untuk mengusir petani Bukit Kijang dari lahannya. Meski demikian, petani tetap bertahan diatas lahan yang mereka garap.
Tanggal 27 Januari 1992 para petani berjuang dengan membentuk kelompok tani dengan nama Organisasi Tani Lanjutan (OTL) Tani Jaya, untuk memperkuat perjuangan mereka. Tahun 1994 kelompok tani Bukit Kijang bersama dengan beberapa kelompok tani dari beberapa kabupaten di Sumatera Utara mendeklarasikan berdirinya Serikat Petani Sumatera Utara (kini DPW SPI Sumut). Perjuangan untuk memperoleh hak atas tanahnya, terus dilakukan melalui aksi massa, rembuk masalah dengan pihak pemerintahan serta mencari dukungan dari organisasi massa.
Selama proses perjuangan, diketahui bahwa sertifikat tanah milik pengusaha tersebut cacat hukum. Tahun 1993–1996 represi maupun upaya penggusuran petani melalui aparat TNI maupun Polisi berangsur-angsur berkurang. Hingga kini petani telah menanami lahan tersebut tanpa ada ancaman dari siapapun.
Kepemilikan lahan didistribusikan secara merata sekitar 1,5-2 Ha per Kepala Keluarga. Perkampungan penduduk seluas ± 1 Ha untuk pemukiman dengan 27 rumah, satu mesjid. Selebihnya lahan yang diperjuangkan seluas ± 100 Ha didstribusikan menjadi lahan perkebunan petani. Pada tahun 1993, petani menanami lahannya dengan komoditas tanaman keras berupa sawit. Dengan mengandalkan kemampuan seadanya.
Selama beberapa tahun masa penanaman dan menunggu masa panen, para petani mulai memikirkan dan merancang praktek ekonomi kerakyatan yang akan mereka jalankan bersama. Pada tahun 1996, petani mendirikan Lembaga Keuangan Petani (LKP) “Kijang Mas”. Pada awalnya kegiatan LKP hanya berupa simpan pinjam dengan besar simpanan pokok Rp. 1000, simpanan wajib RP. 500, serta simpanan sukarela sesuai dengan kemampuan anggota. Adanya LKP sangat membantu petani dalam memperoleh modal untuk mengelola lahannya
Seiring dengan peningkatan penghasilan anggota dari tanaman yang mulai dapat dipanen, besaran simpanan pokok dan wajib semakin ditingkatkan. Peningkatan kas LKP mendorong kegiatan LKP tidak hanya sebatas simpan pinjam, namun hingga pengembangan unit-unit usaha milik kelompok tani. Pada tahun 2006, melalui cikal bakal LKP ini dibentuklah Koperasi Kijang Mas yang telah berbadan hukum.
Tahun 2003, mendirikan usaha jual beli sembako dan kebutuhan rumah tangga. Pada tahun 2004, mendirikan usaha Jual beli kelapa sawit (TBS). Dengan sistem pembelian yang lebih adil dan menghindari rente penjualan yang panjang. Tahun 2006, memasarkan beras organik produksi petani anggota SPI dari Pematang Jering. Usaha penjualan sarana produksi pertanian (saprodi) pertanian bagi anggota. Perputaran dana simpan pinjam yang dimiliki Koperasi Kijang Mas, tahun 2006-2007 mencapai Rp. 2.409.556.265.
Disadari bahwa kesalahan diawal yang dialami adalah tidak dialokasikan lahan kolektif milik bersama. Pada tahun 2002, dimulai penataan dan pengadaan lahan kolektif. Seiring berkembangnya Koperasi, kelompok sepakat menambah luas lahan kolektif dengan mengalokasikan SHU Koperasi. Di tahun 2006, petani membangun sekretariat organisasi. Hingga tahun 2007, luas lahan kolektif mencapai 14,92 Ha.
Banyak manfaat yang telah dirasakan langsung oleh petani anggota Koperasi Kijang Mas, di antaranya: perolehan SHU dari simpan pinjam koperasi dan unit usaha yang dijalankan, perolehan tunjangan kesehatan saat sakit, yang berasal dari kas simpan pinjam koperasi. Bahkan jika hingga menjalani operasi sakit atau melahirkan mendapat santunan sebesar 1,5 juta rupiah. Selain itu, bagi anggota yang akan memperbaiki rumah tinggalnya bisa mendapatkan hibah dari Koperasi. Penerimaan hibah untuk pembangunan rumah digilir dan dijadwalkan dalam rentang waktu tertentu disesuaikan dengan kondisi SHU Koperasi.
Koperasi Kijang Mas merupakan satu contoh kesuksesan basis SPI dalam memberdayakan perekonomian anggotanya. Padahal awalnya, pada tahun 1973 dan sebelum membuka lahan terlantar di dusun Bukit kijang, para petani tersebut merupakan buruh perkebunan yang tidak memiliki lahan. Pada tahun 1993, setelah represi dari pengusaha lokal untuk merampas lahan yang digarap petani berakhir, para petani telah memiliki lahan rata-rata 1,5 – 2 Ha per KK. Jika dibandingkan, penghasilan sebagai buruh kebun saat ini hanya sebesar Rp. 878.000 per bulan. Dengan lahan seluas 1,5 hingga 2 Ha per KK, rata-rata pendapatan petani Bukit Kijang sebesar Rp.2.500.000-Rp. 3.000.000 per bulan. Penghasilan petani Bukit Kijang lebih besar tiga sampai empat kali lipat dibanding penghasilan buruh perkebunan.
Unit-unit usaha bersama dalam rangka persiapan membentuk koperasi telah terbentuk di beberapa basis SPI. Diantaranya telah diinisiasi di 15 basis di 3 Kabupaten di Sumatera Utara, yaitu di Kabupaten Asahan, Padang Lawas, dan Langkat. Unit usaha bersama ini berbentuk Lembaga Keuangan Petani (LKP).
Bentuk usaha bersama lainnya yang telah berjalan yaitu usaha bersama di Pusdiklat SPI di Bogor. Usaha bersama ini dikoordinatori oleh Putro. Usaha bersama ini memiliki 106 anggota yang tersebar di 5 basis di Kabupaten Bogor, yaitu di basis Cibeureum, Cikareo, Cimanggu, Ciaruteun Ilir, dan Tegalwaru. Petani menjual ke koordinator, lalu koordinator membeli secara tunai dari petani, kemudian koordinator menjual produk ke beberapa tempat seperti Toserba Yogya Surya Kencana, Yogya Cimanggu, Giga Farm Cibinong (agen), dan sesawi jaya.

Koordinator menetapkan margin penjualan rata-rata sebesar 1500/kg/produk. Margin ini digunakan untuk biaya pemasaran, transport, komunikasi, dan dana talangan untuk mengatasi barang yang rusak. Saat ini terdapat beberapa kelompok anggota usaha bersama yang akan segera dirapikan dalam bentuk koperasi.

Minggu, 24 November 2013

Manajemen Pengelolaan Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang unik karena dimiliki oleh banyak individu. Koperasi merupakan kumpulan dari individu-individu yang memiliki kesamaan visi, misi, dan didasari oleh jiwa kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam operasinya, kebijakan-kebijakan yang diambil dalam koperasi dilakukan secara demokratis demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama.
Pada dasarnya, pengelolaan koperasi yang profesional adalah didasari oleh kemampuan pengurus atau manajemen koperasi untuk menjalankan keputusan dan kebijakan yang sudah dibuat secara demokratis dalam Rapat Anggota Koperasi dan ditunjang oleh pengawasan yang kontinu atas realisasi dan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.
Jadi sebenarnya sederhana, uraian ringkasnya menurut Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan Kota Bandung adalah sebagai berikut :
1.         Dalam RAT disusun dan diputuskan mengenai program kerja, tujuan yang akan dicapai, pokok-pokok kebijakan yang harus dijalankan oleh pengurus dan atau manajemen, dan jumlah anggaran yang dibutuhkan.
2.         Pengurus koperasi dan atau manajemen koperasi menuangkan pokok-pokok kebijakan menjadi “aturan main” yang harus diikuti oleh semua anggota koperasi tanpa terkecuali.
3.         Pangawas koperasi mengawasi dan memberikan koreksi agar dalam implementasi kebijakan dan aturan main ini, pengurus dan atau manajemen koperasi benar-benar (sungguh-sungguh) memegang teguh kebijakan yang sudah disepakati bersama sehingga tidak terjadi penyimpangan yang akan membahayakan operasional koperasi.
4.         Pengelola Koperasi / Manajer Koperasi, Pada kopeasi kecil ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk memngelola usaha koperasi yang bersangkutan.
Melihat tiga poin di atas di mana memang cukup sederhana, namun berat dalam implementasinya. Betapa tidak, karena biasanya banyak sekali godaan untuk melakukan penyimpangan baik kecil atau besar. Jika kita adalah pengurus atau manajemen koperasi yang profesional maka kita harus berani menolak penyimpangan dan memberikan solusi kepada anggota dengan cara-cara yang profesional pula karena selalu ada jalan keluar untuk satu masalah.
Selain implementasi poin di atas, diperlukan juga kemampuan manajerial dari pengurus, pengawas atau manajemen Koperasi untuk menjalankan usaha yang transparan dan mampu mengembangkan koperasi. Jadi pengurus, pengawas atau manajemen harus mampu membaca dan melihat trend sehingga dapat mengikuti perkembangan usaha yang dinamis. Pengurus, pengawas atau manajemen koperasi haruslah belajar untuk terbuka kepada semua anggotanya baik dalam sistem kerja, laporan keuangan, dan hasil pengawasan atas jalannya koperasi. Selain itu, pengurus atau manajemen koperasi juga perlu memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggota koperasi untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota, pengembangan anggota, dan pengetahuan tentang bagaimana hidup berkoperasi yang baik dan benar.
Dalam menjalankan koperasi secara profesional maka tidak terlepas dari penerapan fungsi-fungsi manajemen standard. Fungsi-fungsi manajemen yang harus diterapkan untuk mencapai tujuan koperasi, yakni :
1.         Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan merupakan dasar dari semua kegiatan koperasi yang disusun guna mencapai tujuan yang akan dicapai dalam suatu periode yang terukur.
Misalnya : berapa jumlah anggota yang akan dicapai dalam waktu 1 tahun, berapa omzet yang ingin dicapai dalam waktu 1 tahun, berapa SHU yang akan dibagikan tahun ini, dsb. Perencanaan ini harus disusun oleh pengurus dan disahkan oleh RAT agar semua anggota mengetahui rencana kerja koperasi sehingga semua anggota dapat mendukung kegiatan koperasi sehari-hari.

2.         Fungsi Pengorganisasian
Pengorganisasian adalah fungsi terpenting setelah rencana kerja koperasi disusun. Tahap ini adalah menyusun fungsi SDM yang akan mengemban tugas agar kegiatan-kegiatan dalam rencana kerja dapat secara efektif dan efisien dijalankan oleh SDM koperasi. Kunci keberhasilan dalam tahap ini adalah menaruh orang yang tepat pada posisi yang tepat sehingga semua tugasnya dapat dilaksanakan dengan baik.

3.         Fungsi Pelaksanaan
Fungsi ini adalah menjalankan semua kegiatan yang sudah disusun dengan sebaik-baiknya, SDM koperasi bertanggung jawab atas tugas yang sudah dilimpahkan, dan dalam pelaksanaannya SDM koperasi mematuhi rambu-rambu yang sudah ditetapkan dalam RAT. Dalam tahap ini, tugas administrasi sehari-hari seringkali menjadi hambatan dan sering terabaikan karena kurangnya pengetahuan akan teknologi tepat guna yang dapat diterapkan untuk memudahkan kegiatan administrasi dan di samping itu investasi teknologi dirasakan masih cukup mahal. Fungsi pelaksanaan ini sering kali menjadi kendala bukan cuma pada koperasi yang besar, akan tetapi pada koperasi yang jumlah anggotanya hanya ratusan. Tertib administrasi dan mematuhi kebijakan yang sudah ditetapkan dalam RAT merupakan syarat mutlak untuk mencapai tujuan koperasi.

4.         Fungsi Pengendalian dan Evaluasi
Fungsi pengendalian dan evaluasi ini adalah untuk menilai dan apakah fungsi pelaksanaan sudah sesuai dengan rencana kerja atau tidak. Apakah dalam pelaksanaan kegiatan sudah mematuhi rambu-rambu kebijakan koperasi atau terdapat penyimpangan. Sering kali fungsi tersebut dianggap sangat sensitif dan tabu karena sikap pengurus dan manajemen koperasi yang tidak terbuka terhadap anggota atau sesama pengurus koperasi lainnya.
Mengelola koperasi sama halnya dengan mengelola perusahaan plus organisasi sosial. Di satu pihak kita mesti memikirkan keuntungan dan di pihak lain kita mesti memikirkan aspek sosial anggota. Memang cukup pelik apabila kita tidak bisa membedakan mana kepentingan koperasi secara kolektif dan mana untuk kepentingan anggota secara individu.

Sumber            :

Minggu, 20 Oktober 2013

Organisasi Badan Usaha Ekonomi

Macam – macam Badan Usaha dan Koperasi

1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
  • Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, daninformasi
  • Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
  •             Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi
  •               Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
  •         Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha)
  •           Sejarah koperasi di Indonesia

Logo Gerakan Koperasi Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistemkapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padipada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
  •           Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Perbedaan  koperasi dan badan usaha lainnya

Dimensi
Perorangan
Firma
PT
Koperasi
Pengguna
Jasa
bukan pemilik
Umumnya
bukan pemilik
umumnya
bukan pemilik
Umum / Anggota
Pemilik Usaha
Individu
sekutu usaha
pemegang
saham
anggota
Yang punya
hak suara
tidak perlu
para sekutu
pemegang
saham
anggota
Pelaksanaan
Voting
tidak perlu
biasanya menurut
besarnya modal
Penyertaan
menurut besarnya
saham yang dimiliki
melalui RUPS
satu anggota satu suara dan
Tidak boleh diwakilkan
Penentuan
Kebijaksanaan
orang yang
bersangkutan
para sekutu
direksi
pengurus
Balas Jasa
Terhadap modal
tidak terbatas
tidak terbatas
tidak terbatas
terbatas
Penerima
Keuntungan
orang ybs
para sekutu
secara proporsional
pemegang saham
secara proporsional
anggota sesuai
jasa/ partisipasi


Melihat perubahan disekeliling. Membaca adanya peluang pasar perekonomian


Membaca peluang pasar merupakan hal yang esensial yang wajib hukumnya bagi seorang entrepreneur. Membaca peluang pasar tidak hanya dilakukan untuk bagi seorang entrepreneur yang ingin memulai usahanya, namun membaca peluang pasar menurut pandangan saya sendiri adalah sebagai pondasi saat kita bergelut di dunia bisnis. Karena kelihaian kita dalam membaca peluang pasar tidak hanya dilakukan untuk memulai suatu usaha, namun keahlian dalam membaca peluang usaha ini juga harus dimiliki kita kita ingin mengembangkan usaha kita (dalam hal ini barang/jasa yang kita tawarkan kepada konsumen) , melakukan segmentasi pasar, maupun pada saat melakukan perluasan usaha (pembukaan cabang).
Namun seringkali, kemampuan membaca peluang pasar ini seringkali tidak pas sasaran, sehingga apa yang telah menjadi ekspektasi pada saat kita memulai usaha seringkali tidak tercapai. Oleh karena itu saya tertarik untuk membahas hal ini yang kemudian akan saya kembangkan ke dalam sebuah artikel yang merupakan hasil dari pemikiran saya, berikut adalah penjabarannya.

Melihat
Membaca peluang pasar saya analogikan seperti seorang anak kecil yang mulai untuk mempelajari hal yang baru. Sebelum ia bisa untuk belajar membaca, hal yang pertama kali ia lakukan adalah melihat. Dalam konteks membaca peluang pasar, maksud dari melihat disini adalah kita melihat apa yang menjadi masalah dari fenomena-fenomena yang ada di sekitar kita dan siapa yang mengalami masalah tersebut, yang  kemudian kita cari celah agar kita dapat menembus peluang di dalam celah-celah kecil tersebut. 
Kejelian dalam hal melihat masalah dan membaca peluang disini sangatlah diperlukan, karena semakin kita jeli melihat peluang dan semakin tipis marjinal (selisih) dari besarnya masalah yang terjadi dengan kemampuan kita untuk menutup / mengatasi masalah tersebut akan menentukan kesuksesan dalam membaca peluang pasar.

Mendengar
Setelah kita melihat masalah yang terjadi dari kejauhan, kita perlu memastikan kembali dengan cara membandingkan antara masalah yang kita lihat dari kejauhan berupa abstraksi-abstraksi singkat tentang poin masalah yang terjadi di masyarakat (konsumen) dengan kejadian yang sebenarnya terjadi di masyarakat.sebenarnya. Apakah yang telah kita poinkan sebelumnya sudah tepat atau bahkan meleset.
Mendengar dalam hal ini maksudnya adalah bagaimana kita mengetahui secara langsung tentang kebenaran masalah yang terjadi di pasar. Mendengar disini juga memiliki tujuan agar kita mengenal lebih dekat dengan konsumen, sehingga masalah yang didapatkan lebih tepat sasaran.

Membaca
Setelah kita melihat dan mendengar mengenai masalah yang terjadi, kemudian semuanya kita baca perlahan tentang apa yang telah kita lihat dan dengar. Penting untuk diingat, kita membaca bukan untuk menghafal, tetapi untuk memahami. Demikian juga yang terjadi pada tahap membaca berikut ini, usaha kita tidak akan pernah sukses apabila kita terpatok pada teori. Sebaliknya apabila kita memahami apa yang telah kita lihat dan dengar, hasilnya akan lebih baik daripada kita menghafal.
Selain itu juga dalam tahap membaca ini, perlu diingat bahwa jangan ada satupun poin yang terlewatkan untuk dibaca, dipahami, dan dianalisis. Karena seberapa kecilpun poin yang telah dihasilkan, akan memiliki peranan yang cukup dapat diperhitungkan dalam kesimpulan akhir yang dibuat.

Menulis
Menulis adalah tahap terakhir dari keempat hal yang dilakukan oleh seorang anak kecil kita ia akan mempelajari hal baru. Setelah kita melihat, mendengar, dan membaca , kita perlu untuk menuangkan semua analisis yang telah diambil dalam tahap membaca. Semua poin harus tertuang baik-baik di dalam sebuah tulisan  yang kemudian akan menjadi tolak-ukur atau pegangan yang akan menuntun kita saat kita benar-benar terjun dalam mengaplikasikan semua itu.
Dalam hal menulis selain kita merangkum apa yang telah kita lakukan, ada baiknya juga apabila kita menambahkan atau mencampurkan analisis yang sudah ada. Contoh : Analisis SWOT

Contoh Membaca Peluang yang ada di sekitar kita :
  • Dalam kehidupan sehari-hari dilingkungan sekeliling rumah, kita pasti membutuhkan bahan pangan seperti beras, mie instan, gula, kopi, susu, sayur-sayuran, buah-buahan dsb. Apabila dalam kehidupan sehari-hari kita tidak bisa menemukan bahan-bahan pokok tersebut bisa jadi kita akan kekurangan gizi sering disebut juga(gizi buruk), biasanya hal tersebut menimpah pada masyarakat yang jauh dari pasar atau pusat kota, dan menimbulkan kekurangan gizi, dengan melihat banyak sekali kebutuhan dan permintaan  masyarakat dalam hal bahan pokok pangan dibuatlah sebuah MINI MART yang berlokasi dekat dengan padat penduduk, peluang ini sangat besar karena sebuah MINI MART itu pasti selalu akan mendatangkan konsumen baik kalangan atas maupun menengah dengan lengkap bahan-bahan pokok yang mereka cari. Jadi apabila para warga yang membutuhkan bahan-bahan tersebut mereka akan langsung datang dengan jarak yang tidak jauh dari tempat tinggalnya, dan sekarang fasilitas tersebut bisa diantar kerumah masing-masing dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Biasanya MINI MART juga mendatangkan peluangnya tersebut dengan menyebar keseluruh pusat dalam dan luar kota dengan jarak yang telah ditentukan.Dalam hal ini kita dapat melihat peluang pasar yang sangat besar sehingga kita bisa memanfaatkan peluang tersebut seperti dalam pendapat banyak orang “peluang adalah emas”. Jadi manfaatkanlah peluang pasar dengan sebaik-baiknya.

  • Dalam lingkungan sekitar perusahaan, dapat menimbulkan perubahan dalam suatu Rumah Tangga Produksi atau munculnya peluang pasar sesuai dengan keadaan sekitar tempat tersebut. Di lingkungan perusahaan, walaupun terkadang perusahaan sudah menyediakan makanan untuk para karyawannya, tidak dapat dipungkiri juga karyawan terkadang bosan dan ingin suatu suasana makanan di luar perusahaan. Maka peluang pasar yang terlihat yaitu Rumah Makan, tetapi dengan banyaknya Rumah Makan yang bertebaran, kita perlu untuk membuka Rumah Makan yang mempunyai suatu ciri khas untuk menarik para pelanggan. Misalnya dari jenis makanan, namanya, tempat dan yang terpenting kualitas yang tinggi sesuai dengan harga yang ditentukan dan lingkungan yang ada. Bukan hanya Rumah Makan saja yang bisa menjadi peluang pasar di lingkungan tersebut, tetapi membuka counter pulsa, tempat Foto Copy maupun Toko Kelontong. Sebenarnya tidak hanya dalam lingkungan perusahaan saja, tetapi di setiap jalan keramaian, usaha tersebut bisa menjadi usaha yang menjanjikan.
  • Dan untuk daerah sekitar kampus, banyak sekali peluang pasar yang menarik dan pasti akan menguntungkan walaupun dipastikan akan banyak pesaing-pesaing yang akan bermunculan. Peluang pasar tersebut diantaranya yaitu tempat foto copy, rumah makan, jasa laundry, penyewaan kost-an atau kontrakan, warnet dan toko kelontong. Usaha-usaha tersebut yang berada di daerah kampus, akan selalu menjadi ladang yang bagus karena memang menjadi kebutuhan keseharian dari para mahasiswa. Dengan harga standar yang sesuai dengan keadaan saku dari mahasiswa. Saya akan menjelaskan salah satu contoh usaha tersebut dan aspek yang membuat usaha itu menjadi usaha yang menjanjikan.

Ø Penyewaan kost-an atau kontrakan                                                                             
Mahasiswa yang biasanya tidak mengambil pusing untuk datang ke kampus, banyak yang memilih untuk menge-kost di sekitar daerah kampus mereka. Dapat menjadi suatu peluang pasar yang menjanjikan, dapat dilihat dari :
·         Aspek ekonomi
Biasanya pilihan untuk menge-kost bagi mereka yang mempunyai tempat tinggal yang jauh, entah itu di luar daerah atau kota, ataupun masih dalam kota tetapi untuk akses transportasinya yang sulit. Daripada mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk setiap kalinya pergi ke kampus dari tempat tinggal, mahasiswa lebih memilih untuk menge-kost dengan biaya yang lebih terjangkau lagi dengan akses tempat kost yang dekat dengan kampus. Bukan hanya kost-an, tetapi kontrakan juga bisa lebih terjangkau ditambah apabila kita menyewanya secara rombongan.
·          Aspek sosial
Banyak mahasiswa yang memilih untuk menge-kost, tidak sekedar untuk mengurangi biaya ekonomi yang dikeluarkan, tetapi menge-kost bisa menjadi suatu tempat untuk mahasiswa saling mengenal dengan mahasiswa lainnya yang berada dalam lingkungan tempat kost tersebut. Hal tersebut bisa membuat terjalinnya pertemanan yang lebih luas dan keakraban, dimana kita bisa saling berbagi informasi dan tukar pikiran satu dengan yang lain, dan tidak hanya dari satu kampus yang sama, tetapi tidak menutup kemungkinan kita dapat mengenal dan berteman dengan mahasiswa yang berlainnya kampus dengan kita. Selain itu, membuat penyewaan kost untuk pria dan wanita atau dipisahkan agar menjadi lebih nyaman dalam setiap aktifitas mereka.
·         Perubahan alam atau cuaca atau iklim
Dengan keadaan cuaca yang tidak menentu, bisa membuat para mahasiswa yang bertempat tinggal jauh menjadi kesulitan untuk pergi atau pulang dari kampus apabila tiba-tiba terjadinya hujan lebat. Mungkin bagi sebagian orang, itu adalah hal biasa yang tidak perlu dikhawatirkan, tetapi ada juga mereka yang menjadi malas untuk ke kampus karena hujan dan tempat tinggal jauh, dan mereka yang mau pulang dengan keadaan yang sedang hujan membuat semuanya menjadi sulit ditambah apabila transportasi yang dipakai tidak memiliki armada yang banyak. Dari sebab berikut, bisa membuat para mahasiswa yang bertempat tinggal jauh, berpikir untuk lebih baik menyewa suatu tempat kost.

Rumah Tangga Produksi yang mengalami perubahan karena lingkungan sekitar, menimbulkan atau memunculkan peluang pasar. Biasanya usaha-usaha yang dibentuk tersebut, sebelumnya sudah banyak bermunculan. Maka dari hal itulah, jiwa seorang wirausaha dituntut untuk menciptakan dan mengembangkan suatu kreatifitas dan inovasi yang bisa memikat atau membedakan dengan usaha yang sama dengan kita. Dari harga, kualitas, pelayanan yang diberikan dan cara pemasarannya merupakan kunci dari berhasil atau tidaknya suatu usaha tersebut dan bisa menjadi suatu ciri khas dari usaha yang kita buat.