Norma Dan Etika Dalam
Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber Daya Manusia Dan Finansial
A.
Pasar dan Perlindungan Konsumen
Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem,
institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual
barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang.
Perlindungan konsumen adalah
perangkat hukum yang
diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
B.
Etika iklan
Etika
periklanan di Inonesia diatur dalam Etika Pariwara Indonesia Indonesia (EPI).
EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
1. Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan
pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas,
estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
- Tata krama isi iklan
- Tata krama raga iklan
- Tata krama pemeran
iklan
- Tata krama wahana
iklan
2. Tata
Cara (Code of Practices)
Hanya mengatur praktek
usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil
bagi semua pihak yang saling berhubungan. Ada 3 asas umum yang EPI jadikan
dasar, yaitu :
a. Jujur,
benar, dan bertanggung jawab.
b. Bersaing
secara sehat.
c. Melindungi
dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan,
serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
C.
Privasi Konsumen
Privasi
merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada
suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu
menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk
berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha
supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu
sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh
pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang
diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang
secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja
D.
Multimedia Etika Bisnis
Multimedia adalah
penggunaan komputer untuk menyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, audio dan video dengan alat
bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga pengguna dapat melakukan navigasi,
berinteraksi, berkarya dan berkomunikasi. Multimedia sering digunakan dalam dunia
informatika. Selain dari dunia informatika,
multimedia juga diadopsi oleh dunia game, dan juga untuk membuat website.
Multimedia dimanfaatkan juga
dalam dunia pendidikan dan bisnis.
Di duniapendidikan,
multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara
sendiri - sendiri atau otodidak. Di dunia bisnis,
multimedia digunakan sebagai media profil perusahaan,
profil produk, bahkan sebagai media kios
informasi dan pelatihan dalam
sistem e-learning.
Etika
berbisnis dalam multimedia didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
1.
Akuntabilitas perusahaan termasuk
tata kelola perusahaan (goog corporate governance) dalam pengambilan keputusan
manajerial.
2.
Tanggung jawab social, yang merujuk
pada peranaan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah local dan nasional dan
kondisi bagi karyawannya.
3.
Kepentingan stakeholder yang mana
ditunjukkan kepada kepentingan pemegang saham, CEO dan pelangganm penyuplai,
dan kompetitornya.
Dalam
penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada
batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan
multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan kepentingan
masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi hokum
yang berlaku.
Salah satu
cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam
menyebarkan informasi, karena
multimedia is the using of media variety to fulfill communications goals. Elemen dari multimedia
terdiri dari teks, graph, audio, video,
and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio,
internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah
satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang
menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai saluran
komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika
berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
·
Akuntabilitas
perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance,kebijakan keputusan, manajemen keuangan,
produk dan pemasaran serta kode etik.
·
Tanggung jawab sosial, yang merujuk
pada peranan bisnis dalamlingkungannya,
pemerintah lokal dan nasional,
dan kondisi bagi pekerja.
·
Hak dan kepentingan stakeholder,
yang ditujukan pada mereka yang memiliki
andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika dalam berbisnis tidak
dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnyamultimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang
harus disepakati oleh stakeholder, termasuk di dalamnya production house,
stasiun TV, radio, penerbit buku,
media masa, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
Media masapun sangat berperan penting dalam hal ini, karena merekalah yang menginformasikan kepada
masyarakat, merekalah yang bisa membentuk
opini baik ataupun buruk dari masyarakat, hendaknya media menjadi sarana untuk menghibur, sumber informasi
dan edukasi bagi masyarakat.
E.
Etika Produksi
Etika Produksi adalah seperangkat
prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal
hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna
barang.
F.
Pemanfaatan SDM
Dengan
jumlah penduduk Indonesia yang kurang lebih 210 juta jiwa ini, merupakan
cadangan SDM yang sangat besar. Tantangan bagi bangsa dan pemerintah untuk bisa
menyiapkan SDM yang benar-benar layak untuk diterima pada dunia kerja atau
dunia usaha. Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh
bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1. kualitas SDM yang sebagian besar masih
rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha
2. terbatasnya jumlah lapangan kerja
3. jumlah angka pengangguran yang cukup
tinggi.
Kualitas
SDM di sini tidak hanya dalam bentuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
saja, tetapi harus diimbangi dengan kualitas beragama dengan landasan iman dan
takwa yang kuat, sehingga dalam menjalankan peran sosialnya baik berstatus
sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta, pejabat negara, aparat keamanan
maupun penegak hukum tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang bersifat
memperkaya diri sendiri dan merugikan kepentingan orang lain.
Menyadari
banyaknya permasalahan tentang SDM yang dihadapi oleh bangsa ini, maka
pemerintah harus terus berusaha untuk mencarikan jalan keluarnya, antara lain
dengan cara sebagai berikut:
1. meningkatkan
mutu pendidikan melalui undang-undang sisdiknas, antara lain dengan jalan
menerapkan kurikulum berbasis kompetensi mendapat perhatian dan porsi yang
seimbang, sehingga diharapkan setelah menyelesaikan pendidikannya peserta didik
benar-benar siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha dengan kualitas yang
baik
2. melaksanakan
proyek-proyek yang bersifat padat karya
3. menciptakan
lapangan kerja antara lain dengan membuat iklim investasi yang kondusif supaya
banyak investor yang mau atau tertarik melakukan usahanya di negara kita ini
4. mendorong
perkembangan usaha kecil menengah (UKM) dengan menyediakan fasilitas kredit
yang menarik dan lain-lain.
G.
Etika Kerja
Etika
kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan
oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja
sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan
mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada
perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama
yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
H.
Hak-hak Pekerja
1. HAK
DASAR PEKERJA DALAM HUBUNGAN KERJA
Setiap
tenaga kerja berhak untuk memperoleh, meningkatkan dan mengembangkan potensi
kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. Setiap pekerja mempunyai hak
untuk memperoleh perlindungan atas :
a. Keselamatan
dan kesehatan kerja;
b. Moral
dan kesusilaan;dan
c. perlakuan
yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama.
Setiap pekerja berhak membentuk dan
menjadi annggota serikat pekerja. (Dasar hukum , UU 13/2003 UU 21/200 )
2. HAK
DASAR PEKERJA ATAS JAMINAN SOSIAL DAN K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
·
Jaminan Sosial Tenaga Kerja : Setiap
pekerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja
yang meliputi :
a. Jaminan
Kecelakaan Kerja;
b. Jaminan
kematian;
c. Jaminan
Hari Tua;
d. Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan.
· Keselamatan
dan kesehatan kerja
·
Berhak meminta kepada pengusaha untuk
dilaksanakannya semua Syarat-syarat Keselamatan dan kesehatan kerja;
·
Menyatakan keberatan kerja pada
pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat
perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya.
(Dasar
Hukum ,UU 13/2003, UU 3/1992, UU 1/1970, KEPRES 22/1993 PP 14/1993, PERMEN
04/1993 & PERMEN 01/1998)
3. HAK
DASAR PEKERJA ATAS PERLINDUNGAN UPAH
·
Setiap pekerja berhak untuk memperoleh
penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
·
Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja
yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun
·
Peninjauan besarnya upah pekerja dengan
masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun
·
Pengusaha dalam menetapkan upah tidak
boleh mengadakan diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk
pekerjaan yang sama nilainya.
·
Pengusaha wajib membayar upah kepada
buruh, Jika buruh sendiri sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya.
·
Pengusaha wajib membayar upah kepada
buruh, Jika buruh tidak masuk bekerja karena hal-hal sebagaimana dimaksud
dibawah ini, dengan ketentuan sbb :
a. Pekerja
menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
b. Menikahkan
anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
c. Menghitankan
anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
d. membabtiskan
anak, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
e. steri
melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
f. Suami/Isteri,
Orang tua/Mertua atau anak/menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2
(dua) hari dan
g. Anggota
keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 hari
·
Pengusaha wajib membayar upah yang biasa
dibayarkan kepada buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang
menjalankan kewajiban negara, jika dalam menjalankan pekerjaan tersebut buruh
tidak mendapatkan upah atau tunjangan lainnya dari pemerintah tetapi tidak
melebihi 1 (satu) tahun.
·
Pengusaha wajib untuk tetap membayar
upah kepada buruh yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena memenuhi
kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan, tetapi tidak
melebihi 3 (tiga) bulan.
·
Pengusaha wajib untuk membayar upah
kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan
tetapi pengusaha tidak mempekerjakan baik karena kesalahan sendiri maupun
halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
·
Apabila upah terlambat dibayar, maka
mulai hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya
upah dibayar, upah tersebut ditambah 5% (lima persen) untuk tiap hari
keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen)
untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1
(satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang
seharusnya dibayarkan.
·
Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit
atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang harus
didahulukan pembayarannya.
(UU 13/2003, PP 8/1981
& PERMEN 01/1999)
4. HAK
DASAR PEKERJA ATAS PEMBATASAN WAKTU KERJA, ISTIRAHAT, CUTI DAN LIBUR
·
Setiap pengusaha wajib melaksanakan
ketentuan waktu kerja sebagaimana berikut :
a. 7
(tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6
(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8
(delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5
(lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat:
a. ada
persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu
kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
·
Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.
·
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat
dan cuti kepada pekerja/buruh. Yang meliputi:
a. istirahat
antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4
(empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam
kerja;
b. istirahat
mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2
(dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. cuti
tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh
yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d. istirahat
panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh
dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah
bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama
dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat
tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap
kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
·
Pengusaha wajib memberikan kesempatan
yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan
oleh agamanya.
(UU
13/2003)
5. HAK
DASAR UNTUK MEMBUAT PKB
-
Serikat pekerja/Serikat buruh, federasi
dan konfederasi Serikat pekerja/Serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti
pencatatan berhak :
a. Membuat
Perjanjian Kerja Bersama dengan Pengusaha
b. Penyusunan
perjanjian kerja bersama dilaksanakan secara musyawarah.
-
Perjanjian kerja bersama harus dibuat
secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia
-
Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat
dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh
pekerja/buruh di perusahaan
-
Masa berlakunya perjanjian kerja bersama
paling lama 2 (dua) tahun.
-
Perjanjian kerja bersama dapat
diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan
tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
-
Perundingan pembuatan perjanjian kerja
bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
-
Dalam hal perundingan tidak mencapai
kesepakatan, maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku
untuk paling lama 1 (satu) tahun.
-
Perjanjian kerja bersama paling sedikit
memuat:
a. hak
dan kewajiban pengusaha;
b. hak
dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
c. jangka
waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama;
-
tanda tangan para pihak pembuat
perjanjian kerja bersama.
-
Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama
tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal isi
perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka ketentuan yang bertentangan
tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan.
Dalam hal kedua belah
pihak sepakat mengadakan perubahan perjanjian kerja bersama, maka perubahan
tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama
yang sedang berlaku. (UU 13/2003 & UU 21/2000 )
6. Hak
Dasar Mogok
-
Mogok kerja sebagai hak dasar
pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib,
dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
-
Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh)
hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
-
Dalam hal mogok kerja akan dilakukan
oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh,
maka pemberitahuannya ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang
ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.
-
Dalam hal mogok kerja dilakukan pemberitahuannya
kurang dari 7 (tujuh) hari kerja, maka demi menyelamatkan alat produksi dan
aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara:
a. melarang
para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi;
atau
b. bila
dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi
perusahaan.
-
Siapapun tidak dapat menghalang-halangi
pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok
kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
-
Siapapun dilarang melakukan penangkapan
dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat
buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Terhadap mogok kerja yang dilakukan
sesuai dengan ketentuan, pengusaha dilarang:
a. mengganti
pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan;
atau
b. memberikan
sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus
serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
-
Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan
mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang
sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan
upah.
(Dasar
hukum UU 13/2003 & KEPMEN 232/2003)
7. HAK
DASAR KHUSUS UNTUK PEKERJA PEREMPUAN
-
Pekerja/buruh perempuan yang berumur
kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00
s.d. 07.00.
-
Pengusaha dilarang mempekerjakan
pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi
kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara
pukul 23.00 s.d. pukul 07.00.
-
Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib:
a. memberikan
makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga
kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
-
Pengusaha wajib menyediakan angkutan
antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja
antara pukul 23.00 s.d. pukul 05.00.
-
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil,
melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
-
Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa
haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja
pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
-
Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh
istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan
1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter
kandungan atau bidan
-
Pekerja/buruh perempuan yang mengalami
keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau
sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
-
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya
masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika
hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
(Dasar
hukum UU 13/2003, PERMEN 03/1989 & KEPMEN 224/2003)
8. HAK
DASAR PEKERJA MENDAPAT PERLINDUNGAN ATAS TINDAKAN PHK
-
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat
pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan
agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
-
Dalam hal segala upaya telah dilakukan,
tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan
hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat
buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak
menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
-
Dalam hal perundingan benar-benar tidak
menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja
dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
-
Permohonan penetapan pemutusan hubungan
kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.
-
Permohonan penetapan dapat diterima oleh
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah
dirundingkan.
-
Penetapan atas permohonan pemutusan
hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah
dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
-
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan
hubungan kerja dengan alasan:
a. pekerja/buruh
berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b. pekerja/buruh
berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pekerja/buruh
menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. pekerja/buruh
menikah;
e. pekerja/buruh
perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. pekerja/buruh
mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh
lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
g. pekerja/buruh
mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh,
pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam
kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama;
h. pekerja/buruh
yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha
yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i.
karena perbedaan paham, agama, aliran
politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status
perkawinan;
j.
pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap,
sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut
surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat
dipastikan.
-
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan
dengan alasan sebagaimana dimaksud diatas batal demi hukum dan pengusaha wajib
mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
-
Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum.
-
Selama putusan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun
pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
-
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan
terhadap ketentuan tersebut berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang
sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah
beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
I.
Hubungan Saling Menguntungkan
Dalam
hubungan saling memenuhi kebutuhan antar manusia tersebut akan menumbuhkan
suatu kegiatan yang dinamakan bisnis. Bisnis merupakan suatu tindakan membuat
atau menciptakan benda atau sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia yang mana
dari proses tersebut akan menimbulkan keuntungan baik untuk produsen maupun
konsumen. Hubungan saling menguntungkan tersebut akan tetap berjalan jika kedua
belah pihak menyadari adanya aturan yang tidak tertulis yaitu etika. Mengapa
demikian, karena etika adalah landasan tindakan manusia, sehingga jika kedua
pihak sama-sama menjalankan etika maka hubungan tersebut akan dimungkinkan
berlanjut, namun sebaliknya jika ada salah satu saja pihak yang mengingkarinya,
maka akan sulit untuk keberlangsungan hubungannya.
J.
Persepakatan Penggunaan Dana
Manajemen
finansial terkait dengan tanggung jawab atasperformance perusahaan
terhadap penyandang dana. Hubungan baik dijalin dengan memberikan margin
dan saling memberikan manfaat positif.Adanya balas jasa perusahaan terhadap
investor berbentuk rate of return.Hubungan pertanggungjawaban
sebagai petunjuk konsistensi dan dan konsekuensi yang logis. Hubungan
pertanggung jawaban dilakukan secara layak dan wajar.Prinsip ini menuntut agar
semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia
bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win
situation.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar