Contoh Kasus Yang Ada Dalam
Literatue Etika Bisnis, Beserta Penyelesaiannia
Contoh
Kasus Dalam Penyimpangan GCG
Teori :
ETIKA
BISNIS DAN KONSEP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
A. Code
of Corporate and Business Conduct
Kode
Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and
Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate
Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan
perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam
semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut
telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh
karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi
peraturan yang ada. Pelanggaran atas Kode Etik dapat termasuk kategori
pelanggaran hukum.
B.
Nilai Etika Perusahaan
Beberapa
nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu
kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik
yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja.
Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah :
- Informasi rahasia
Dalam
informasi rahasia, seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia
mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada
pihak lain yang tidak berhak. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat
terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas
dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan
diri dari memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga keseimbangan
dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak
dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada
umumnya.
2. Benturan Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh
karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari
suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan.
Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan
memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam
mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara
obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari
perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang
dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan
& pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam
benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara
detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan)
hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of
interest) tertentu, sebagai berikut :
- Segala konsultasi atau hubungan
lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam
aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
- Segala kepentingan pribadi yang
berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
- Segala hubungan bisnis atas nama
perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family),
atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
- Segala posisi dimana karyawan &
pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi
hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan
keluarga.
- Segala penggunaan pribadi maupun
berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi,
seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau
produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
- Segala penjualan pada atau
pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
- Segala penerimaan dari keuntungan,
dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan
perusahaan. Segala aktivitas yang terkait denganinsider trading atas
perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.
- Sanksi
Setiap
karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik
tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan
yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi
pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa tindakan karyawan & pimpinan
perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara lain
mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan aset milik perusahaan untuk
kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak asset
milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik
perusahaan. Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik
tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh
pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat
diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap
karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharpkan
para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate
& Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai
penerapan GCG.
Konsep
Good Corporate Governance (GCG) adalah konsep yang sudah saatnya
diimplementasikan dalam perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, karena
melalui konsep yang menyangkut struktur perseroan, yang terdiri dari
unsur-unsur RUPS, direksi dan komisaris dapat terjalin hubungan dan mekanisme
kerja, pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang harmonis, baik
secara intern maupun ekstern dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan demi
kepentingan shareholders dan stakeholders
Contoh
kasus dalam penyimpangan GCG :
JAKARTA—Masyarakat
Telematika Indonesia (Mastel) menilai terjadi pelanggaran Good Corporate
Governance (GCG) oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kala
mengeluarkan (SE) No. 177/BRTI/2011 ke 10 operator telekomunikasi
pada medio Oktober 2011.
SE
tersebut berisikan himbauan menghentikan penawaran konten melalui SMS
broadcast, pop screen, atau voice broadcast sampai dengan batas waktu yang akan
ditentukan kemudian.
Analisis
:
Layanan
SMS premium ini tentunya sudsh tidak asing lagi bagi kita, dan sudah tidak
asing pula bahwa jasa ini memberikan dampak yang sangat merugikan bagi pengguna
telepon seluler. Kerugian yang didapat tersebut adalah banyak sekali pelanggan
yang pulsanya sering habis oleh ulah para penyelenggara jasa SMS premium
tersebut, walaupun pelanggan sudah menghentikan layanan tersebut tetapi pulsa
selalu saja di sedot oleh pihak penyelenggara jasa tersebut. Hal ini tentu saja
merugikan pelanggan yang membuat keperluannya terhambat karena pulsa yang
tiba-tiba habis di ambil oleh penyelenggara jasa tersebut.
Namun
dalam mengatasi hal tersebut BRTI yang seharusnya menyelesaikan masalah ini
kepada pihak penyelenggara jasa tersebut bukan kepada operator. BRTI juga
seharusnya lebih ketat dalam pengawasan layanan tersebut agar tidak terjadi
lagi peristiwa sedot pulsa. Dalam kasus diatas juga sudah di jelaskan tentang
pasal-pasal yang tidak dilaksanakan sesuai kenyataan. Hal inilah yang membuat
BRTI diduga menyimpang dari Good Corporate Governance (GCG)
“Kami
melihat adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh BRTI dengan
keluarnya SE tersebut,” ungkap Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa.
Menurutnya,
penyimpangan terkait dengan Instruksi Peningkatan Kualitas Layanan Jasa Pesan
Premium. Menurut Pasal 8 KM No.36/PER/M/KOMINFO/ 10/2008, BRTI hanya dapat
menuangkan produk pengaturan yang sifatnya perintah dalam bentuk Keputusan
Dirjen.
Berikutnya
tentang indepedensi dan profesionalitas dimana BRTI
tidak mempertimbangkan secara seksama, bahkan beberapa informasi yang seharusnya bersifat rahasia. BRTI justru melibatkan pihak lain.BRTI tidak jelas dalam mendefinisikan hal-hal yang ingin diaturnya, sehingga berdampak kepada bisnis dan cenderung dapat mematikan bisnis penyedia konten
tidak mempertimbangkan secara seksama, bahkan beberapa informasi yang seharusnya bersifat rahasia. BRTI justru melibatkan pihak lain.BRTI tidak jelas dalam mendefinisikan hal-hal yang ingin diaturnya, sehingga berdampak kepada bisnis dan cenderung dapat mematikan bisnis penyedia konten
Hal
lain adalah BRTI tidak melakukan proses yang transparan kepada para pemangku
kepentingan.
Para
Penyelenggara Jasa Pesan Premium yang paling terkena dampak dari penerbitan SE
tersebut tidak dilibatkan dalam pembahasan, termasuk dalam pembahasan revisi PM
No. 1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan
Singkat (SMS) ke banyak tujuan. Penyelenggara Jasa Pesan Premium baru
dilibatkan pada saat proses evaluasi
“Mastel
berpendapat bahwa seharusnya SE BRTI tidak langsung ditujukan kepada operator
telekomunikasi melainkan disampaikan terlebih dahulu kepada Penyelenggara Jasa
Layanan Pesan Premium. Hal ini berdasarkan Pasal 3 PM 01/2009, bahwa Jasa Pesan
Premium diselenggarakan oleh Penyelenggara Jasa Pesan Premium berdasarkan kerja
sama dengan Penyelenggara Jaringan jasa teleponi dasar,” katanya.
Letak Kesalahan :
Permasalahan
yang dihadapi dalam penerapan GCG yaitu
sebagai berikut :
-
pemahaman tentang konsep GCG pada
beberapa manajer masih kurang sering.
-
sebagian pihak menganggap konsep GCG
sebagai penghambat keputusan perusahaan
-
aparat penegak hukum harus dibekali
konsep GCG secara luas
banyak
para ahli yang berpendapat bahwa kelemahan didalam corporate
governancemerupakan salah satu sumber utama kerawanan ekonomi yang menyebabkan
memburuknya perekonomian negara- negara tersebut pada tahun 1997 dan 1998.
Bahkan di Inggris pada akhir dasawarsa 1980an masalah corporate governance
menjadi perhatian publik sebagai akibatpublisitas masalah-masalah korporat
seperti masalah creative accounting, kebangkrutan perusahaan dalam skala yang
sangat besar, penyalahgunaan dana stakeholders oleh para manajer, terbatasnya
peran auditor, tidak jelasnya kaitan antara kompensasi ekskutif dengan kinerja
perusahaan, merger dan akuisisi yang merugikan perekonomian secara keseluruhan.
Solusi :
Menurut saya solusi yang dapat
dilakukan, sebagai berikut :
-
Dalam hal penerapan prinsip GCG harus
disadari bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik hanya akan efektif
dengan adanya asas kepatuhan dalam kegiatan bisnis sehari-hari, terlebih dahulu
diterapkan oleh jajaran manajemen dan kemudian diikuti oleh segenap karyawan.
Melalui penerapan yang konsisten, tegas dan berkesinambungan dari seluruh
pelaku bisnis.
-
Kesadaran tentang pentingnya
mempraktikkan CSR ini menjadi tren global seiring dengan semakin maraknya
kepedulian masyarakat global terhadap produk-produk yang ramah lingkungan dan
diproduksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial dan prinsip-prinsip hak
asasi manusia (HAM).
-
Menjunjung tinggi nilai-nilai
spiritualitas dan etika agar setiap perilaku senantiasa berpijak untuk kebaikan
semua.
-
Harus ada upaya untuk membenarkan
kesalahan tahun-tahun lalu, karena konsistensi yang salah tidak boleh
dipertahankan. Kesalahan-kesalahan sudah terakumulasi dari tahun-tahun
sebelumnya sehingga terdapat dua alternatif, yaitu di restatement atau
dikoreksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar