Senin, 19 Oktober 2015

Norma Dan Etika Dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber Daya Manusia Dan Finansial

Norma Dan Etika Dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber Daya Manusia Dan Finansial

A.    Pasar dan Perlindungan Konsumen
Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. 
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

B.     Etika iklan
Etika periklanan di Inonesia diatur dalam Etika Pariwara Indonesia Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
1.    Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
- Tata krama isi iklan
- Tata krama raga iklan
- Tata krama pemeran iklan
- Tata krama wahana iklan
2.    Tata Cara (Code of Practices)
Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan. Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
a.       Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
b.      Bersaing secara sehat.
c.       Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

C.     Privasi Konsumen
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja

D.    Multimedia Etika Bisnis
Multimedia adalah penggunaan komputer untuk menyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasiaudio dan video dengan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga pengguna dapat melakukan navigasi, berinteraksi, berkarya dan berkomunikasi. Multimedia sering digunakan dalam dunia informatika. Selain dari dunia informatika, multimedia juga diadopsi oleh dunia game, dan juga untuk membuat website.

Multimedia dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di duniapendidikan, multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara sendiri - sendiri atau otodidak. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
1.      Akuntabilitas perusahaan termasuk tata kelola perusahaan (goog corporate governance) dalam pengambilan keputusan manajerial.
2.      Tanggung jawab social, yang merujuk pada peranaan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah local dan nasional dan kondisi bagi karyawannya.
3.      Kepentingan stakeholder yang mana ditunjukkan kepada kepentingan pemegang saham, CEO dan pelangganm penyuplai, dan kompetitornya.
Dalam penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi hokum yang berlaku.
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill commu­nications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai  saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.

Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
·         Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance,kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
·         Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalamlingkungannya,   pemerintah   lokal   dan   nasional,   dan   kondisi   bagi pekerja.
·         Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnyamultimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang harus disepakati oleh stakeholder, termasuk di dalamnya production house, stasiun TV, radio, penerbit buku, media masa, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
Media masapun sangat berperan penting dalam hal ini, karena merekalah yang menginformasikan kepada masyarakat, merekalah yang bisa membentuk opini baik ataupun buruk dari masyarakat, hendaknya media menjadi sarana untuk menghibur, sumber informasi dan edukasi bagi masyarakat.

E.     Etika Produksi
Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.

F.      Pemanfaatan SDM
Dengan jumlah penduduk Indonesia yang kurang lebih 210 juta jiwa ini, merupakan cadangan SDM yang sangat besar. Tantangan bagi bangsa dan pemerintah untuk bisa menyiapkan SDM yang benar-benar layak untuk diterima pada dunia kerja atau dunia usaha. Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1.    kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha
2.    terbatasnya jumlah lapangan kerja
3.    jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Kualitas SDM di sini tidak hanya dalam bentuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi saja, tetapi harus diimbangi dengan kualitas beragama dengan landasan iman dan takwa yang kuat, sehingga dalam menjalankan peran sosialnya baik berstatus sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta, pejabat negara, aparat keamanan maupun penegak hukum tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang bersifat memperkaya diri sendiri dan merugikan kepentingan orang lain.
Menyadari banyaknya permasalahan tentang SDM yang dihadapi oleh bangsa ini, maka pemerintah harus terus berusaha untuk mencarikan jalan keluarnya, antara lain dengan cara sebagai berikut:
1.      meningkatkan mutu pendidikan melalui undang-undang sisdiknas, antara lain dengan jalan menerapkan kurikulum berbasis kompetensi mendapat perhatian dan porsi yang seimbang, sehingga diharapkan setelah menyelesaikan pendidikannya peserta didik benar-benar siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha dengan kualitas yang baik
2.      melaksanakan proyek-proyek yang bersifat padat karya
3.      menciptakan lapangan kerja antara lain dengan membuat iklim investasi yang kondusif supaya banyak investor yang mau atau tertarik melakukan usahanya di negara kita ini
4.      mendorong perkembangan usaha kecil menengah (UKM) dengan menyediakan fasilitas kredit yang menarik dan lain-lain.

G.    Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.

H.    Hak-hak Pekerja
1.      HAK DASAR PEKERJA DALAM HUBUNGAN KERJA
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh, meningkatkan dan mengembangkan potensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a.       Keselamatan dan kesehatan kerja;
b.      Moral dan kesusilaan;dan
c.       perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama.
Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi annggota serikat pekerja. (Dasar hukum , UU 13/2003 UU 21/200 )
2.      HAK DASAR PEKERJA ATAS JAMINAN SOSIAL DAN K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
·         Jaminan Sosial Tenaga Kerja : Setiap pekerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja yang meliputi :
a.       Jaminan Kecelakaan Kerja;
b.      Jaminan kematian;
c.       Jaminan Hari Tua;
d.      Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
·      Keselamatan dan kesehatan kerja
·         Berhak meminta kepada pengusaha untuk dilaksanakannya semua Syarat-syarat Keselamatan dan kesehatan kerja;
·         Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya.
(Dasar Hukum ,UU 13/2003, UU 3/1992, UU 1/1970, KEPRES 22/1993 PP 14/1993, PERMEN 04/1993 & PERMEN 01/1998)
3.      HAK DASAR PEKERJA ATAS PERLINDUNGAN UPAH
·           Setiap pekerja berhak untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
·           Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun
·           Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun
·           Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh mengadakan diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.
·           Pengusaha wajib membayar upah kepada buruh, Jika buruh sendiri sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya.
·           Pengusaha wajib membayar upah kepada buruh, Jika buruh tidak masuk bekerja karena hal-hal sebagaimana dimaksud dibawah ini, dengan ketentuan sbb :
a.    Pekerja menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
b.    Menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
c.    Menghitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
d.   membabtiskan anak, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
e.    steri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
f.     Suami/Isteri, Orang tua/Mertua atau anak/menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari dan
g.    Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 hari
·         Pengusaha wajib membayar upah yang biasa dibayarkan kepada buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban negara, jika dalam menjalankan pekerjaan tersebut buruh tidak mendapatkan upah atau tunjangan lainnya dari pemerintah tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.
·         Pengusaha wajib untuk tetap membayar upah kepada buruh yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan, tetapi tidak melebihi 3 (tiga) bulan.
·         Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha tidak mempekerjakan baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
·         Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
·         Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang harus didahulukan pembayarannya.
(UU 13/2003, PP 8/1981 & PERMEN 01/1999)
4.      HAK DASAR PEKERJA ATAS PEMBATASAN WAKTU KERJA, ISTIRAHAT, CUTI DAN LIBUR
·           Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja sebagaimana berikut :
a.       7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b.      8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat:
a.       ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b.      waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
·           Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.
·           Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Yang meliputi:
a.       istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b.      istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c.       cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d.      istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
·         Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
(UU 13/2003)
5.      HAK DASAR UNTUK MEMBUAT PKB
-          Serikat pekerja/Serikat buruh, federasi dan konfederasi Serikat pekerja/Serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
a.       Membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Pengusaha
b.      Penyusunan perjanjian kerja bersama dilaksanakan secara musyawarah.
-          Perjanjian kerja bersama harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia
-          Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan
-          Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.
-          Perjanjian kerja bersama dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
-          Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
-          Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
-          Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat:
a.       hak dan kewajiban pengusaha;
b.      hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
c.       jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama;
-          tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
-          Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan perjanjian kerja bersama, maka perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku. (UU 13/2003 & UU 21/2000 )
6.      Hak Dasar Mogok
-          Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
-          Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
-          Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuannya ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.
-          Dalam hal mogok kerja dilakukan pemberitahuannya kurang dari 7 (tujuh) hari kerja, maka demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara:
a.       melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau
b.      bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
-          Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
-          Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-          Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, pengusaha dilarang:
a.       mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau
b.      memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
-          Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah.
(Dasar hukum UU 13/2003 & KEPMEN 232/2003)
7.      HAK DASAR KHUSUS UNTUK PEKERJA PEREMPUAN
-          Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00.
-          Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00.
-          Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib:
a.       memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b.      menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
-          Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 05.00.
-          Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
-          Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
-          Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan
-          Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
-          Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
(Dasar hukum UU 13/2003, PERMEN 03/1989 & KEPMEN 224/2003)
8.      HAK DASAR PEKERJA MENDAPAT PERLINDUNGAN ATAS TINDAKAN PHK
-          Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
-          Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
-          Dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
-          Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.
-          Permohonan penetapan dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundingkan.
-          Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
-          Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
a.       pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b.      pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.       pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d.      pekerja/buruh menikah;
e.       pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f.       pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
g.      pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
h.      pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i.        karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j.        pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
-          Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud diatas batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
-          Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum.
-          Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
-          Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan tersebut berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
I.       Hubungan Saling Menguntungkan
Dalam hubungan saling memenuhi kebutuhan antar manusia tersebut akan menumbuhkan suatu kegiatan yang dinamakan bisnis. Bisnis merupakan suatu tindakan membuat atau menciptakan benda atau sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia yang mana dari proses tersebut akan menimbulkan keuntungan baik untuk produsen maupun konsumen. Hubungan saling menguntungkan tersebut akan tetap berjalan jika kedua belah pihak menyadari adanya aturan yang tidak tertulis yaitu etika. Mengapa demikian, karena etika adalah landasan tindakan manusia, sehingga jika kedua pihak sama-sama menjalankan etika maka hubungan tersebut akan dimungkinkan berlanjut, namun sebaliknya jika ada salah satu saja pihak yang mengingkarinya, maka akan sulit untuk keberlangsungan hubungannya.

J.       Persepakatan Penggunaan Dana
Manajemen finansial terkait dengan tanggung jawab atasperformance perusahaan terhadap penyandang dana. Hubungan baik dijalin dengan memberikan margin dan saling memberikan manfaat positif.Adanya balas jasa perusahaan terhadap investor berbentuk rate of return.Hubungan pertanggungjawaban sebagai petunjuk konsistensi dan dan konsekuensi yang logis. Hubungan pertanggung jawaban dilakukan secara layak dan wajar.Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation. 

Sumber :

Prinsip Etika Dalam Bisnis Serta Etika Dan Lingkungan

Prinsip Etika Dalam Bisnis Serta Etika Dan Lingkungan

1.        Prinsip Otonomi dalam Etika Bisnis
Prinsip otonomi dalam etika bisnis adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dipunyainya. Contoh prinsip otonomi dalam etika binis : perusahaan tidak tergantung pada pihak lain untuk mengambil keputusan tetapi perusahaan memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan misi dan visi yang diambilnya dan tidak bertentangan dengan pihak lain.
Dalam prinsip otonomi etika bisnis lebih diartikan sebagai kehendak dan rekayasa bertindak secara penuh berdasar pengetahuan dan keahlian perusahaan dalam usaha untuk mencapai prestasi-prestasi terbaik sesuai dengan misi, tujuan dan sasaran perusahaan sebagai kelembagaan. Disamping itu, maksud dan tujuan kelembagaan ini tanpa merugikan pihak lain atau pihak eksternal.
Dalam pengertian etika bisnis, otonomi bersangkut paut dengan kebijakan eksekutif perusahaan dalam mengemban misi, visi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran , kesejahteraan para pekerjanya ataupun komunitas yang dihadapinya. Otonomi disini harus mampu mengacu pada nilai-nilai profesionalisme pengelolaan perusahaan dalam menggunakan sumber daya ekonomi. Kalau perusahaan telah memiliki misi, visi dan wawasan yang baik sesuai dengan nilai universal maka perusahaan harus secara bebas dalam arti keleluasaan dan keluwesan yang melekat pada komitmen tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan etika bisnis.
Dua perusahaan atau lebih sama-sama berkomitmen dalam menjalankan etika bisnis, namun masing-masing perusahaan dimungkinkan menggunakan pendekatan berbeda-beda dalam menjalankannya. Sebab masing-masing perusahaan dimungkinkan menggunakan pendekatan berbeda-beda dalam menjalankannya. Sebab masing-masing perusahaan memiliki kondisi karakter internal dan pendekatan yang berbeda dalam mencapai tujuan, misi dan strategi meskipun dihadapkan pada kondisi dan karakter eksternal yang sama. Namun masing-masing perusahaan memiliki otoritas dan otonomi penuh untuk menjalankan etika bisnis. Oleh karena itu konklusinya dapat diringkaskan bahwa otonomi dalam menjalankan fungsi bisnis yang berwawasan etika bisnis ini meliputi tindakan manajerial yang terdiri atas : (1) dalam pengambilan keputusan bisnis, (2) dalam tanggung jawab kepada : diri sendiri, para pihak yang terkait dan pihak-pihak masyarakat dalam arti luas.
2.       Prinsip Kejujuran dalam Etika Bisnis
Prinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran ini terutama dalam pemakai kejujuran terhadap diri sendiri. Namun jika prinsip kejujuran terhadap diri sendiri ini mampu dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola perusahaan maka pasti akan terjamin pengelolaan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kejujuran terhadap semua pihak terkait.

3.       Prinsip Keadilan dalam Etika Bisnis
Prinsip keadilan yang dipergunakan untuk mengukur bisnis menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam stakeholder. Oleh karena itu, semua pihak ini harus mendapat akses positif dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh masing-masing pihak ini pada bisnis. Semua pihak harus mendapat akses layak dari bisnis. Tolak ukur yang dipakai menentukan atau memberikan kelayakan ini sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima oleh masyarakat bisnis dan umum. Contoh prinsip keadilan dalam etika bisnis : dalam alokasi sumber daya ekonomi kepada semua pemilik faktor ekonomi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan harga yang layak bagi para konsumen, menyepakati harga yang pantas bagi para pemasok bahan dan alat produksi, mendapatkan keuntungan yang wajar bagi pemilik perusahaan dan lain-lain.

4.       Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri dalam Etika Bisnis
Pinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Segala aspek aktivitas perusahaan yang dilakukan oleh semua armada di dalam perusahaan, senantiasa diorientasikan untuk memberikan respek kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan. Dengan demikian, pasti para pihak ini akan memberikan respek yang sama terhadap perusahaan. Sebagai contoh prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis : manajemen perusahaan dengan team wornya memiliki falsafah kerja dan berorientasikan para pelanggan akan makin fanatik terhadap perusahaan. Demikian juga, jika para manajemennya berorientasikan pada pemberian kepuasan kepada karyawan yang berprestasi karena sepadan dengan prestasinya maka dapat dipastikan karyawan akan makin loya terhadap perusahaan.
5.       Hak Dan Kewajiban
Hak  merupakanpengakuan yang dibuat oleh orang tau sekelompok orang terhadap orang atau sekelompok  orang lain. Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna artinya kewajiban didasarkan atas keadialn, selalu terkait dengan hak orang lain. Sedanhakan kewajiban tidak sempurna, tidak terkait dengan hak orang lain tetapi bisa didasarkan atas kemurahan hati atau niat berbuat baik.

6.       Teori Etika lingkungan
o     Ekosentrisme
Merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika untukmencakup komunitas yang lebih luas.
o    Antroposentrisme
Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
o    Biosentrisme
Pada biosentrisme, konsep etika dibatasi pada komunitas yang hidup (biosentrism), seperti tumbuhan dan hewan. Sedang pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas untuk mencakup komunitas ekosistem seluruhnya (ekosentrism). Etika lingkungan Biosentrisme adalah etika lingkungan yang lebih menekankan kehidupan sebagai standar moral Sehingga bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan. Menurut Paul Taylor, karenanya tumbuhan dan binatang secara moral dapat dirugikan dan atau diuntungkan dalam proses perjuangan untuk hidup mereka sendiri, seperti bertumbuh dan bereproduksi.
o    Zoosentrisme
Etika lingkungan Zoosentrisme adalah etika yang menekankan perjuangan hak-hak binatang, karenanya etika ini juga disebut etika pembebasan binatang. Tokoh bidang etika ini adalah Charles Brich. Menurut etika ini, binatang mempunyai hak untuk menikmati kesenangan karena mereka dapat merasa senang dan harus dicegah dari penderitaan. Sehingga bagi para penganut etika ini, rasa senang dan penderitaan binatang dijadikan salah satu standar moral. Menurut The Society for the Prevention of Cruelty to Animals, perasaan senang dan menderita mewajibkan manusia secara moral memperlakukan binatang dengan penuh belas kasih
o    Neo-Utilitarisme
Lingkungan neo-utilitarisme merupakan pengembangan etika utilitarisme Jeremy Bentham yang menekankan kebaikan untuk semua. Dalam konteks etika lingkungan maka kebaikan yang dimaksudkan, ditujukan untuk seluruh mahluk. Tokoh yang mempelopori etika ini adalah Peter Singer. Dia beranggapan bahwa menyakiti binatang dapat dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral.
o    Anti-Spesiesme
Teori ini menuntut perlakuan yang sama bagi semua makhluk hidup, karena alasan semuanya mempunyai kehidupan. Keberlakuan prinsip moral perlakuan yang sama (equal treatment). Anti-spesiesme membela kepentingan dan kelangsungan hidup spesies yang ada di bumi. Dasar pertmbangan teori ini adalah aspek sentience, yaitu kemampuan untuk merasakan sakit, sedih, gembira dan seterusnya.Inti dari teori biosentris adalah dan seluruh kehidupan di dalamnya, diberi bobot dan pertimbangan moral yang sama.
o    Prudential and Instrumental Argument
Prudential Argument menekankan bahwa kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia tergantung dari kualitas dan kelestarian lingkungan. Argumen Instrumental adalah penggunaan nilai tertentu pada alam dan segala isinya, yakni sebatas nilai instrumental. Dengan argumen ini, manusia mengembangkan sikap hormat terhadap alam.
o    Non-antroposentrisme
Teori yang menyatakan manusia merupakan bagian dari alam, bukan di atas atau terpisah dari alam.
o    The Free and Rational Being
Manusia lebih tinggi dan terhormat dibandingkan dengan mahkluk ciptaan lain karena manusia adalah satu-satunya mahkluk bebas dan rasional, oleh karena itu Tuhan menciptakan dan menyediakan segala sesuatu di bumi demi kepentingan manusia. Manusia mampu mengkomunikasikan isi pikirannya dengan sesama manusia melalui bahasa. Manusia diperbolehkan menggunakan mahkluk non-rasional lainnya untuk mencapai tujuan hidup manusia, yaitu mencapai suatu tatanan dunia yang rasional.
o    Teori Lingkungan yang Berpusat pada Kehidupan (Life-Centered Theory of Environment)
Intinya adalah manusia mempunyai kewajiban moral terhadap alam yang bersumber dan berdasarkan pada pertimbangan bahwa, kehidupan adalah sesuatu yang bernilai. Etika ini diidasarkan pada hubungan yang khas anatara alam dan manusia, dan nilai yang ada pada alam itu sendiri.

7.       Prinsip-prinsip Etika Lingkungan
Sebagai pegangan dan tuntunan bagi prilaku kita dalam berhadapan dengan alam , terdapat beberapa prinsip etika lingkungan yaitu :
-          Sikap Hormat terhadap Alam
Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya
-          Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung jawab ini bukan saja bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
-          Prinsip Solidaritas
Yaitu prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
-          Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip satu arah , menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.
-          Prinsip “No Harm”
Yaitu Tidak Merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu
-          Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Ini berarti , pola konsumsi dan produksi manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena selama ini alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia.
-          Prinsip Keadilan
Prinsip ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara lestari.
-          Prinsip Demokrasi
Prinsip ini didsari terhadap berbagai jenis perbeaan keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama berkaitan dengan pengambilan kebijakan didalam menentukan baik-buruknya, tusak-tidaknya, suatu sumber daya alam.
-          Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan publik yang terkait dengan sumber daya alam.

Sumber :
Budi Untung, 2012. Hukum dan Etika Bisnis. Yang Menerbitkan CV Andi Offset : Yogyakarta.
http://walidrahmanto.blogspot.co.id/2011/12/konsep-dasar-etika.html


Definisi Etika dan Bisnis sebagai sebuah profesi

Definisi Etika dan Bisnis sebagai sebuah profesi
A.      Hakekat mata kuliah etika bisnis

Menurut Drs. O.P. Simorangkir bahwa hakikat etika bisnis adalah menganalisis atas asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi moral maupun pandangan dari sudut moral. Karena bisnis beroperasi dalam rangka suatu sistem ekonomi, maka sebagian dari tugas etika bisnis hakikatnya mengemukakan pertanyaan-pertanyaan tentang sistem ekonomi yang umum dan khusus, dan pada gilirannya menimbulkan pertanyaan-pertanyaan tentang tepat atau tidaknya pemakaian bahasa moral untuk menilai sistem-sistem ekonomi, struktur bisnis.
Pada hakekatnya, materi ini menjelaskan bahwa betapa pentingnya memperhatikan etika dalam berbisnis. Tata cara dalam berbisnis, baik tanggung jawab maupun larangannya harus dapat diterapkan dengan baik. Jangan sampai sebuah bisnis dijalankan tanpa adanya moral maupun etika karena hal ini sangat mempengaruhi perkembangan sebuah bisnis. Mahasiswa sebagai penerus sangat diharapkan agar dapat menerapkan perilaku ini. Etika berbisnis harus dipahami dan dilakukan oleh para profesional

B.      Definisi etika dan bisnis
Etika adalah sebuah, sesuatu, di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.  Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Sedangkan bisnis  suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Namun definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
1.       Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
2.       Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
3.       Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

C.      Etiket moral, hukum dan agama

Etiket berarti sopan santun. Etiket mengatur perilkau manusia secara normative, artinya memberi norma bagi perilku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Diantara beberapa cara yang mungkin, etiket menunjukkan cara yang tepat, artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam suatu kalangan tertentu.
1.       Persamaan Etika dan Etiket
Etika sendiri berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Pengertian etika berbeda dengan etiket. Etiket berasal dari bahasa prancis etiquette yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama manusia. Sementara itu, etika berasal dari bahasa latin, yang berarti falsafah moral dan merupakan cara hidup yang benar dilihat dari sudut budaya, susila, dan agama. Meskipun berbeda, etika dan etiket memiliki beberapa persamaan yakni:
·         keduanya menyangkut objek yang sama yakni perilaku manusia
·         etika dan etiket mengatur perilaku manusia secara normatif, artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yang harus dilakukan atau yang tidak boleh dilakukan
2.       Perbedaan Etika dan Etiket
·         etiket menyangkut cara sesuatu melakukan perbuatan harus dilakukan manusia.
·         etika tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan, etika menyangkut pilihan yaitu apakah perbuatan boleh dilakukan atau tidak.
·         etiket hanya berlaku pada pergaulan dalam suatu kelompok tertentu.
·         etika selalu berlaku dimana saja dan kapan saja.
·         etiket bersifat relatif, artinya yang dianggap tidak sopan di suatu kebudayaan bisa saja dianggap sopan di kebudayaan lain.
·         etika bersifat absolut.
·         etiket hanya memandang manusia dari segi lahiriah.
·         etika menyangkut manusia dari segi rohaniahnya.
3.       Perbedaan Etika dan Hukum
·         hukum pada dasarnya tidak hanya mencakup ketentuan yang dirumuskan secara tertulis, tapi juga nilai-nilai konvensi yang telah menjadi norma di masyarakat.
·         etika mencakup lebih banyak ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis
·         pada umumnya masyarakat berpendapat bahwa perilaku yang patuh hukum adalah merupakan perilaku yang etis.
·         norma hukum cepat ketinggalan jaman, sehingga dapat menyebabkan celah hukum.
4.       Perbedaan Moral dan Hukum
Sebenarnya keduanya memiliki hubungan yang cukup erat. Moralitas adalah keyakinan dan sikap batin, bukan hanya sekedar penyesuaian atau asal taat terhadap peraturan.
Perbedaan antara moral dan hukum antara lain:
·         hukum bersifat objektif karena hukum dituliskan dan disusun dalam kitab undang-undang. maka hukum lebih memiliki kepastian yang lebih besar.
·         moral bersifat subjektif dan akibatnya seringkali diganggu oleh pertanyaan atau diskusi yang menginginkan kejelasan tentang etis atau tidaknya.
·         hukum hanya membatasi ruang lingkupnya pada tingkah laku lahiriah faktual.
·         moralitas menyangkut perilaku batin seseorang.
·         pelanggaran terhadap hukum mengakibatkan si pelaku dikenakan sanksi yang jelas dan tegas.
·         pelanggaran moral biasanya mengakibatkan hati nuraninya akan merasa tidak tenang.
·         sanksi hukum pada dasarnya didasarkan pada kehendak masyarakat.
·         sedangkan moralitas tidak akan dapat diubah oleh masyarakat.
5.       Etika dan Agama
 Etika mendukung keberadaan agama, dimana etika sanggup membantu manusia dalam menggunakan akal pikiran untuk memecahkan masalah, perbedaan antara etika dan ajaran agama yakni etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional, sedangkan agama menuntut seseorang untuk mendasarkan diri pada wahyu Tuhan dan ajaran agama.
6.       Etika dan Moral
Etika lebih berkaitan dengan kepatuhan, sementara moral lebih berkaitan dengan tindak kejahatan


D.      Klasifikasi Etika
Menurut buku yang berjudul “Hukum dan Etika Bisnis” karangan Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M, etika dapat diklasifikasikan menjadi :
1.       Etika Deskriptif
Etika deskriptif yaitu etika di mana objek yang dinilai adalah sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia sebagaimana adanya ini tercemin pada situasi dan kondisi yang telah membudaya di masyarakat secara turun-temurun.
2.       Etika Normatif
Etika normatif yaitu sikap dan perilaku manusia atau massyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal. Etika ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan dinamika serta kondisi masyarakat. Adanya tuntutan yang menjadi avuan bagi masyarakat umum atau semua pihak dalam menjalankan kehidupannya.
3.       Etika Deontologi
Etika deontologi yaitu etika yang dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari akibat dan tujuan yang ditimbulakan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas, tetapi dari sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap masyarakat atau pihak lain.
4.       Etika Teleologi
Etika Teleologi adalah etika yang diukur dari apa tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan. Aktivitas akan dinilai baik jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai adalah sesuatu yang baik dan mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari kepentingan pihak yang terkait, maupun dilihat dari kepentingan semua pihak. Dalam etika ini dikelompollan menjadi dua macam yaitu :
·         Egoisme
Egoisme yaitu etika yang baik menurut pelaku saja, sedangkan bagi yang lain mungkin tidak baik.
·         Utilitarianisme
Utilitarianisme adalah etika yang baik bagi semua pihak, artinya semua pihak baik yang terkait langsung maupun tidak langsung akan menerima pengaruh yang baik.
5.       Etika Relatifisme
Etika relatifisme adalah etika yang dipergunakan di mana mengandung perbedaan kepentingan antara kelompok pasrial dan kelompok universal atau global. Etika ini hanya berlaku bagi kelompok passrial, misalnya etika yang sesuai dengan adat istiadat lokal, regional dan konvensi, sifat dan lain-lain. Dengan demikian tidak berlaku bagi semua pihak atau masyarakat yang bersifat global.

E.       Konsepsi Etika
Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
Dasar pemikiran:
Suatu perusahaan akan memiliki hak hidup apabila perusahaan tersebut memiliki pasar, dan dikelola oleh orang-orang yang ahli dan menyenangi pekerjaannya. Agar perusahaan tersebut mampu melangsungkan hidupnya, ia dihadapkan pada masalah:
1.       intern,misalnya masalah perburuhan
2.       Ekstern,misalnya konsumen dan persaingan
3.       Lingkungan, misalnya gangguan keamanan

Pada dasarnya ada 3 hal yang dapat membantu perusahaan mengatasi masalah di atas yaitu:
1.       Perusahaan tersebut harus dapat menemukan sesuatu yang baru.
2.       Mampu menemukan yang terbaik dan berbeda
3.       Tidak lebih jelek dari yang lain


Sumber :
Buku “ HUKUM DAN ETIKA BISNIS” karangan Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M tahun 2012



Minggu, 07 Juni 2015

masalah sosial saat ini (kenakalan remaja)

PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang Masalah
Masalah sosial adalah sebuah kondisi yang tidak diharapkan dan dianggap dapat merugikan kehidupan sosial serta bertentangan dengan standar sosial yang telah disepakati. Keberadaan masalah sosial ditengah kehidupan masyarakat dapat diketahui secara cermat melalui beberapa proses dan tahapan analitis, yang salah satunya berupa tahapan diagnosis. Dalam mendiagnosis masalah sosial diperlukan sebuah pendekatan sebagai perangkat untuk membaca aspek masalah secara konseptual.
Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat, dan lain sebagainya.
Masalah sosial dapat dikatagorikan menjadi 4 faktor, diantaranya : faktor ekonomi, faktor budaya, faktor biologis dan faktor psikologis. Saat ini banyak masalah-masalah sosial yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan kita semua. Masalah sosial seharusnya harus diselesaikan bersama dan bukan hanya sebagian atau beberapa orang, melihat Indonesia adalah Negara dengan jumlah penduduk terbanyak nomer 4 di dunia yakni pasti penduduk Indonesia sangat banyak. Semakin banyak individu akan semakin banyak pula persoalan yang dihadapi masing-masing individu.
Berdasarkan atas judul penelitian ini didalam pengantar dan latar belakang masalah, peneliti mencoba mengulas tentang masalah social yang terjadi saat ini khususnya mengenai kenakalan remaja yang semakin hari semakin meresahkan warga sekitar. Masalah social mengenai kenakalan remaja ini dipilih oleh peneliti karena berbagai alasan. Salah satunya dikarenakan masalah ini dirasa akan terus berkembang, sulit dihilangkan dan dapat membawa dampak besar bagi masyarakat bahkan nusa bangsa.
Remaja merupakan pemimpin masa depan suatu bangsa. Di samping hal-hal yang menggembirakan dengan kegiatan remaja-remaja akhir-akhir ini seperti semakin aktif mengikuti organisasi antar pelajar dan peningkatan prestasi, kita melihat pula arus kemorosotan moral yang semakin melanda di kalangan sebagian pemuda-pemuda kita, yang lebih terkenal dengan sebutan kenakalan remaja. Dalam surat kabar-surat kabar sering kali kita membaca berita tentang perkelahian pelajar, penyebaran narkotika, pemakaian obat bius, minuman keras, penjambret yang dilakukan oleh anak-anak yang berusia belasan tahun, meningkatnya kasus-kasus kehamilan di kalangan remaja putri dan lain sebagainya. Namun yang paling mencolok saat ini adalah kasus pembegalan yang tidak lain pelakunya adalah para remaja.
Hal tersebut adalah suatu masalah yang dihadapi masyarakat yang kini semakin marak, Oleh karena itu masalah kenakalan remaja seyogyanya mendapatkan perhatian yang serius dan terfokus untuk mengarahkan remaja ke arah yang lebih positif, yang titik beratnya untuk terciptanya suatu sistem dalam menanggulangi kenakalan di kalangan remaja.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah yang akan diteliti, diantaranya :
1.      Apa itu kenakalan remaja?
2.      Apa penyebab kenakalan remaja?
3.      Apa dampak yang ditimbulkan dari masalah social ini?
4.      Bagaimana solusi untuk mengatasi masalah ini?
1.3  Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penelitian ini adalah :
1.      untuk mengetahui lebih jelas apa itu kenakalan remaja
2.      untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab permasalahan social ini mengenai kenakalan remaja
3.      untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dari permaasalahan social ini
4.      untuk mengetahui tindakan apa yang harus kita ambil untuk mengurangi masalah ini



PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Faktor yang melatar belakangi terjadinya kenakalan remaja dapat dikelompokkan menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berupa krisis identitas dan kontrol diri yang lemah. Sedangkan faktor eksternal berupa kurangnya perhatian dari orang tua; minimnya pemahaman tentang keagamaan; pengaruh dari lingkungan sekitar dan pengaruh budaya barat serta pergaulan dengan teman sebaya; dan tempat pendidikan. Untuk menanggulanginya Remaja harus bisa mendapatkan sebanyak mungkin figur orang-orang dewasa yang telah melampaui masa remajanya dengan baik juga mereka yang berhasil memperbaiki diri setelah sebelumnya gagal pada tahap ini.
Adanya motivasi dari keluarga, guru, teman sebaya merupakan hal-hal yang bisa dilakukan juga mampu mengatasi kenakalan remaja. Adapun solusi dalam menghadapi kenakalan dapat dibagi menjadi 3, yaitu:
-          Tindakan preventif, yaitu tindakan untuk mengantisipasi terjadinya kenakalan remaja
-          Tindakan represif, yaitu memberikan sanksi tegas kepada pelaku kenakalan remaja
-          Tindakan kuratif dan rehabilitasi, yaitu mengubah tingkah laku pelanggar remaja itu dengan memberikan pendidikan lagi.
3.2  Saran
            Masalah social adalah salah satu masalah yang tidak dapat dihindarkan, karena hal ini menyangkut kehidupan khalayak banyak. Masalah ini bukan saja menjadi tanggung jawab setiap individu, karena semakin berkembangnya zaman, perubahan pun akan semakin terlihat. Perlu adanya pengawasan melalui campur tangan orang tua, masyarakat, sekolah, kepolisian maupun pemerintah selain itu sidak rutin juga sangat bermanfaat untuk mengontrol tindakan para remaja. Ini demi kemajuan bersama, perbaikan harus terus dilakukan dan kesadaran setiap masyarakat pun perlu ditingkatkan.

Senin, 20 April 2015

Contoh paragraf Ekspositoris, yang berobjekkan Waroeng Spesial Sambal (WSS)

Contoh Paragraf yang bersifat Ekspositoris
Bisnis Makanan Sambal ala Waroeng SS
Description: http://cdn1-a.production.liputan6.static6.com/medias/62301/big/bisnis-sambel-130507b.jpg

Ada istilah yang mengatakan bahwa tidak lengkap bila makan tanpa adanya sambal. Istilah ini rupanya memunculkan ide untuk menjadikan sambal sebagai menu andalan yang disajikan oleh Waroeng Spesial Sambal atau lebih dikenal dengan Waroeng SS.

Sebuah rumah makan berkonsep budaya Jawa yang kental dengan ornamen kayu bercorak batik pada bagian meja dan didominasi oleh warna coklat serta merah ini terletak di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.

Di sini para pengunjung disajikan berbagai macam jenis sambal dengan nama yang unik. Sebut saja sambal bawang lombok ijo dengan nama 'usil' (sebutan di Waroeng SS) sambal hantu kiper. Atau sambal belut yang disebut dengan sambal smack down.

Rupanya dengan penamaan ini, pengelola rumah makan ini ingin memberikan sebuah identitas yang akan diingat oleh para pelanggannya.

"Kita buat istilah-istilah unik itu untuk menarik pelanggan sekaligus ada unsur indikator tingkat kepedasan pada masing-masing sambal," ujar Gunawan Abdullah, pimpinan Waroeng SS cabang Depok saat ditemui tim Liputan6.com, Selasa (7/5/2013).

Selain kedua sambal tersebut, ada juga jenis sambal lain, seperti sambal terong, sambal udang, sambal jamur, sambal gobal gabul, sambal tempe dan lain-lain.
Untuk pilihan menu lauknya, disini disediakan ayam goreng, daging goreng, nila goreng, gurame goreng, tempe goreng dan masih banyak lagi pilihan menu lainnya. Serta beragam pilihan minuman mulai dari berbagai macam jus disajikan dingin hingga minuman panas seperti kopi dan teh.

Menurut Gunawan, rumah makan yang kini telah menjadi franchise ini sebenarnya telah ada sejak tahun 2008, namun pada tahun 2010 dipindahkan ke tempat yang lebih luas mengingat semakin banyak pelanggan yang datang untuk mencicipi pedasnya sambal disini.

"Kalau pertama kali berdiri, itu di Yogyakarta, dekat kampus UGM pada tahun 2002, dan cabang ini merupakan cabang ke 48," tambahnya.

Hingga saat ini saja, lanjut Gunawan, sudah ada sekitar 65 cabang yang tersebar di berbagai kota di Indonesia seperti di Yogyakarta, Solo, Sragen, Karanganyar, Boyolali, Klaten, Salatiga, Magelang, Semarang, Temanggung, Purwokerto, Pekalongan, Madiun, Surabaya, Kediri, Malang, Bali, Cirebon, Tangerang, dan Depok.

Dengan harga menu yang relatif murah, yaitu berkisar antara Rp 1.500 - Rp 6.000 untuk sambal, Rp 3.500 - Rp 30.000 untuk lauk, dan Rp 1.500 - Rp 9.000 untuk minumannya, maka rumah makan ini selalu dipenuhi pelanggan, mulai dari para pekerja kantoran hingga mahasiswa, terutama saat jam makan siang.

"Kami memang sengaja memilih kawasan Depok karena letaknya yang strategis akan perkantoran juga kampus, sehingga menjadi pasar yang menjanjikan bagi untuk usaha rumah makan seperti ini," jelasnya.

Setiap harinya, lebih dari 700 pelanggan datang ke warung ini, bahkan ketika akhir pekan bisa mencapai lebih dari 1.000 pelanggan. Namun ketika ditanya tentang omset yang didapatkan, Gunawan enggan menyebutkan secara rinci.

Nah bagi Anda pecinta sambal, tak ada salahnya untuk mencoba pedasnya sambal di rumah makan ini yang buka setiap hari mulai pukul 10.00 sampai 22.00 WIB.


Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/580594/bisnis-makanan-sambal-ala-waroeng-ss


contoh paragraf argumentatif, yang berobjekkan Waoeng Spescial Sambal (WSS)

Contoh Paragraf bersifat Argumentatif (Pendapat yang disertai alasan/bukti)
WSS, Pilihan Tepat Bagi Pecinta Pedas
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyA7Stj5ChyphenhyphenXxdctw3BP5ywo2ahaau3NkJixupxiTSVLzyswQT6lRRWhrzz73PbypMV76gnb44XIvXEXmpHHgDaXAId3TcQe8YkETfHHlyfb1GAMpjAYXbEdudJmvuryQVhpJAhNiBRkQZ/s320/SS.jpg
Waroeng Special Sambal atau yang lebih dikenal dengan sebutan SS ini merupakan salah satu tempat yang cocok untuk memanjakan lidah anda para pecinta pedas. Sesuai dengan namanya, warung ini lebih memprioritaskan menu sambal sebagai menu andalannya. Berbagai jenis sambal ditawarkan disini dengan tingkat kepedasan yang berbeda-beda. Selain itu, menu yang ditawarkan Waroeng SS memiliki cita rasa makanan khas Sunda. Cocok buat kamu yang menyukai makanan-makanan asli Indonesia seperti lele goreng, babat goreng, lalapan sampai cah kangkung.
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_NZdpuZnAa3vmhrHJqK1VESSdUL7TzU-uRUw0qaBECEOMep0n7MQzu67wPT9nJDy_cMIWIOUrr2v6qfeIhtjNPOIU-j4xeHzTFQdXxd0n5T1wwyhsKBjva3Q-myAhE2RARPsZaDJPDAGn/s1600/SS3.png
 Selain daftar menu yang menggugah selera, Waroeng SS juga terkenal dengan tatanan bangunan yang bisa dibilang lain daripada yang lain. Tempat ini dirasa sangat mampu memuaskan para pencinta kuliner khususnya para pecinta pedas. Bukan hanya itu,Warung SS ini juga mencoba menciptakan suasana yang menarik, dengan desain interior berkonsep tradisional. Waroeng SS didesain sedemikian rupa sehingga memberikan kenyamanan dan kerinduan para pelanggan dengan suasana pedesaan. Tidak hanya itu, bahkan meja makan, kursi, sampai piring dan peralatan makan lainnya didesain sedemikian rupa sehingga kita dibuat semakin rindu dengan suasana pedesaan.Konsep yang dipilih ini merupakan salah satu strategi yang dirasa sangat mampu menarik perhatian siapun yang melihatnya. Dengan konsep yang lebih santai dan dipandang cocok untuk semua kalangan ini benar-benar dapat merebut pasar.
Untuk rasa makanan sendiri, saya berani memberikan 2 jempol saya untuk cita rasa makanan yang disediakan di Waroeng SS ini. Hal ini didukung juga dengan harga makanan yang relatif murah, kisaran 1.500 rupiah hingga 20.000 rupiah. Waroeng SS ini terletak di Jalan Raya Margonda No. 518H dan Jalan Margonda samping Hotel Bumi Wiyata, Depok.
Warung SS ini telah berdiri sejak beberapa tahun silam, dan telah memiliki cabang di beberapa kota salah satunya kota Depok. WSS yang berada di kota Depok ini memiliki 2 cabang, yang bertepat di jalan Margonda depok. Memang sangat mudah menuju tempat ini. Namun menurut saya, apabila kita perhatikan WSS yang berada tepat disebelah Hotel Bumiwiyata ini memiliki lahan yang tidak terlalu luas sehingga terkadang banyak kendaraan yang diparkir dibahu jalan. Hal ini sangat merugikan pengguna jalan, karena ruas jalan yang tersedia terbatas dan sangat memungkinkan akan menyebabkan kemacetan. Sedangkan cabang ke duanya di depok, yang terletak tidak jauh dari cabang pertama ini memiliki lahan yang lebih luas. Arena parkirpun cukup memadai sehingga dapat mengalihkan pelanggan yang membawa kendaraan seperti mobil pergi ke cabang ini. Kemacetanpun akan sedikit berkurang.