Senin, 04 Januari 2016

MEMBERIKAN CONTOH TENTANG PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA - tugas 13

MEMBERIKAN CONTOH TENTANG PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA

1.      Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latincorruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk,rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupunpegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidaklegal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·            perbuatan melawan hukum,
·            penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·            memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·            merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
·            memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
·            penggelapan dalam jabatan,
·            pemerasan dalam jabatan,
·            ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
·            menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuridi mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Kondisi yang mendukung munculnya korupsi :
·         Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
·         Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
·         Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
·         Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
·         Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
·         Lemahnya ketertiban hukum.
·         Lemahnya profesi hukum.
·         Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
·         Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil

Contoh tindakan korupsi : Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau biasa disebut Gayus Tambunan (lahir di Jakarta9 Mei 1979; umur 36 tahun) adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkanSri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.
Polri telah melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa mafia hukum, Gayus Tambunan terkait pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Hasil pemeriksaan rumah Gayus di daerah Kelapa Gading, penyidik telah menemukan berbagai barang bukti perjalanan ke beberapa negara.
"Penyidik telah menemukan berbagai barang bukti yang diperlukan sekaligus dalam konteks pembuktian," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Januari 2011.
Boy pun menyebutkan barang bukti yang sudah disita Polri tersebut, antara lain boarding pass dari China Air yang digunakan Gayus ketika pulang dari Makau, boarding pass Air Asia atas nama istri Gayus, Milana Anggraeni.
Meski berstatus tahanan, Gayus diduga mengajak Milana pergi ke sejumlah negara. Mereka diduga pergi ke Makau (Hong Kong), Singapura, dan Kuala Lumpur (Malaysia).
Selain Milana, untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan, penyidik juga berharap bisa memperoleh keterangan dari Devina, penulis surat pembaca Harian Kompas yang menguak kepergian Gayus ke luar negeri.
Dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono, Gayus pelesir ke berbagai tempat. Dari manifes, terdapat seseorang yang berinisial Sony bepergian ke luar negeri dengan pesawat Mandala pada 24 September dengan tujuan Makau.
Pada 30 September, dengan menggunakan pesawat AirAsia tujuan Singapura, Sony Laksono duduk di bangku 11F.

2.      Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, studio penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.
Contoh kasus pemalsuan : Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Dalam kasus ini pula, perempuan bernama Feriyani Lim telah ditetapkan sebagai tersangka. "Setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara. AS kita tetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (17/2/2015). Penetapan Abraham Samad pada 9 Februari 2015 sebagai tersangka berdasarkan bukti yang disita penyidik berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga dipalsukannya. Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai kepala keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili. Penyidik Polda Sulselbar, telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi yang terdiri dari pihak kecamatan, kelurahan, imigrasi, dan sejumlah saksi pendukung penyidikan lainnya.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan surat administrasi kependudukan yang menjerat Samad berawal laporan Ketua Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said yang melaporkan perempuan bernama Feriyani Lim. Awalnya kasus ini dilaporkan Bareskrim Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Sulsel pada 29 Januari 2015.
Feriyani Lim adalah pengusaha garmen asal Pontianak, Kalimantan Barat.
Feriyani lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 263 ayat 1, 2 sub Pasal 264, lebih sub Pasal 266 ayat 1, 2 KUHP dan atau pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

3.      Pembajakan
Pembajakan adalah kegiatan merampas barang atau hak orang lain.
Contoh kasus pembajakan : Pembajakan pesawat(atau disebut juga pembajakan udara dan perompakan pesawat) adalah pengambilan alih sebuah pesawat terbang, oleh satu orang atau berkelompok, umumnya bersenjata. Dalam beberapa kasus, pilot dipaksa terbang berdasarkan aturan si pembajak. Secara alternatif, salah satu dari pembajak berperan sebagai pilot. Contohnya kasus Serangan 11 September 2001; pembajak belajar menerbangkan pesawat untuk persiapan, dan/atau dipilih oleh Al-Qaedaberdasarkan kemampuan menerbangkan pesawat. Dalam satu kasus pilot resmi membajak pesawat: pada bulan Oktober1998, penerbangan Air Chinadari Beijingmenuju Kunmingdi Yunnan, pilot tersebut terbang menuju Taiwansetelah mengancam untuk menjatuhkan pesawat dan menewaskan penumpang di dalamnya apabila anggota kru lainnya mencegahnya terbang keTaiwan. Tidak seperti pembajakan kendaraan darat atau kapal laut, pembajakan udara biasanya tidak diorder untuk merampok barang kargo. Agaknya, beberapa pembajakan pesawat menggunakan penumpang sebagai sandera untuk mengirim pembajak ke tujuan yang diinginkan, menahan mereka untuk tebusan, atau, sebagaimana kasus pesawatAmerika Serikatyang dibajak menuju Kubatahun 1970, pembajak pesawat tersebut ditahan. Motif biasa lainnya adalah publisitas untuk beberapa alasan. Sejak pembajakan pesawat sebagai misil bunuh diri pada serangan 11 September 2001, pembajakan adalah jenis ancaman keamanan paling berbeda - lebih dulu penggunaan pembajakan pesawat sebagai misil bunuh diri telah dilakukan oleh Samuel Byckpada tahun 1974dan pada Air FrancePenerbangan 8969 pada tahun 1994. Pembajakan untuk sandera biasanya telah melalui jalan negosiasi antara pembajak dan otoritas, diikuti dengan beberapa bentuk penyelesaian -- tidak selalu dengan pertemuan para pembajak untuk menentukan permintaan yang asli -- atau menyerang pesawat oleh polisi atau angkatan spesial untuk menyelamatkan sandera. Tanggal 11 September2001, kebijakan beberapa maskapai penerbangan adalah agar pilot menuruti permintaan pembajak dengan harapan akan terjadi perdamaian. Sejak itu, kebijakan tersebut telah ditarik kembali, dengan alasan kebaikan hati selama menyerang kokpit. Pilihan untuk mencegah pembajakan adalah memeriksa agar tidak ada senjata di pesawat, memasukkan polisi udara selama penerbangan, dan menguatkan kokpit agar pembajak tidak masuk ke dalam kokpit.

4.      Diskriminasi gender
Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah ketidakadilan (diskriminasi) gender.
Adapun faktor yang mempengaruhi :

a.       Marginalisasi
Marginalisasi dapat diartikan sebagai proses penyingkiran perempuan dalam pekerjaan yang mengakibatkan kemiskinan. Sebagaimana dikutip oleh Saptari menurut Alison Scott, seorang ahli sosiologi Inggris melihat berbagai bentuk marginalisasi dalam empat bentuk yaitu: (1). Proses pengucilan, perempuan dikucilkan dari kerja upahan atau jenis kerja tertentu, (2) Proses pergeseran perempuan ke pinggiran (margins) dari pasar tenaga kerja, berupa kecenderungan bekerja pada jenis pekerjaan yang memiliki hidup yang tidak stabil, upahnya rendah, dinilai tidak atau kurang terampil, (3) Proses feminisasi atau segregasi, pemusatan perempuan pada jenis pekerjaan tertentu (feminisasi pekerjaan), atau pemisahan yang semata-mata dilakukan oleh perempuan saja atau laki-laki saja. (4) Proses ketimpangan ekonomi yang mulai meningkat yang merujuk di antaranya perbedaan upah. Sebagai contoh, banyak pekerja prempuan tersingkir dan menjadi miskin akibat dari progam permbangunan seperti intersifikasi pertanian yang hanya menfokuskan petani laki-laki. Prempuan dipinggirkan dari berbagai jenis kegiatan pertanian dan industry yang lebih memerlukan ketrampilan yang biasanya lebih banyak dimiliki laki-laki. Selain itu perkembangan teknologi telah menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh prempuan diambil alih oleh mesin yang umumnya dikerjakan oleh tenaga laki-laki.
Contoh lain marginalisasi:
a.    Design teknologi terbaru diciptakan untuk laki laki, dengan postur tun
b.    Mesin mesin digerakkan  membutuhkan tenaga laki laki
c.    Bay sister adalah perempuan
d.    Perusahaan garmen banyak membutuhkan perempuan
e.    Direktur banyak oleh laki laki.

b.      Subordinasi
Subordinasi adalah suatu penilaian atau anggapan bahwa suatu peran yang dilakukan oleh satu jenis kelamin lebih rendah dari yang lain. Anggapan bahwa perempuan itu irrasional atau emosional menjadikan perempuan tidak bisa tampil sebagai pemimpin, dan ini berakibat pada munculnya sikap yang menempatkan perempuan pada posisi yang kurang penting.
Contoh sub ordinasi :
a.    Persyaratan melanjutkan studi untuk istri hatus ada ijin suami
b.    Dalam kepanitiaan perempuan paling tinggi pada jabatan sekretaris.

c.       Stereotipe
Stereotipe mempunyai arti pemberian citra baku atau label/cap kepada seseorang atau kelompok yang didasarkan pada suatu anggapan yang salah atau sesat. Stereotipe umumnya dilakukan dalam dua hubungan atau lebih dan seringkali digunakan sebagai alasan untuk membenarkan suatu tindakan kelompok atas kelompok lainnya. Stereotipe juga menunjukkan adanya hubungan kekuasaan yang timpang atau tidak seimbang yang bertujuan untuk menaklukkan atau menguasai pihak lain. Stereotipe negatif juga dapat dilakukan atas dasar anggapan gender. Namun seringkali pelabelan negatif ditimpakan kepada perempuan seperti perempuan yang pulang larut malam adalah pelacur, jalang dan berbagai sebutan buruk lainnya.
Salah satu stereotype yang berkembang berdasarkan pengertian gender, yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin prempuan, misalnya:
a.    Pekerjaan dirumah seperti mencucui, memasak, membersihkan rumah diidentikkan dengan pekerjaan perempuan atau ibu rumah tangga
b.    Laki laki sebagai pencari nafkah yang utama, harus diperlakukan dengan istimewa di dalam rumah tangga, misalnya yang berkaitan dengan makan.

d.   Violence (Kekerasan)

Berbagai bentuk tindak kekerasan terhadap prempuan sebagai akibat perbedaan muncul dalam berbagai bentuk.Kata kekerasan merupakan terjemahan dari violence artinya suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang.Oleh karena itu kekerasan tidak hanya menyangkut serangan fisik saja seperti perkosaan, pemukulan dan penyiksaan tetapi bersifat non fisik seperti pelecehan seksual sehingga secara emosional terusik.

Pelaku kekerasan bermacam-macam, ada yang bersifat individu, baik di dalam rumah tangga sendiri maupun di tempat umum, ada juga di dalam masayarakat itu sendiri.Pelaku bisa saja suami/ayah, keponakan, sepupu, paman, mertua, anak laki-laki, tetangga, majikan.

e.       Double Burden
Peran ganda adalah bentuk diskriminasi gender dimana beban/ peran kerja yang dilakukan oleh jenis kelamin terlalu banyak. Terdapat ketidakadilan diantara laki – laki dan perempuan dalam tugas dan tanggung jawab. Perempuan memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat dan terus – menerus, terutama dalam mengurus rumah tangga.bagi perempuan di rumah mempunyai beban kerja lebih besar dari laki – laki. Sembilan puluh persen (90%) pekerjaan domestik/ RT dilakukan oleh perempuan, belum lagi jika di jumlahkan dengan pekerjaan di luar rumah.


5.      Konflik social
Secara umum, Pengertian Konflik Sosial (Pertentangan) adalahsebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat istiadat.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik dalam masyarakat adalah sebagai berikut :
·         Perbedaan indvidu; perbedaan pendirian dan perasaan 
·         Adanya perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi yang berbeda-beda pula. Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola pemikiran dan pendirian kelompoknya
·         Adanya perbedaan kepentingan antara individu dan kelompok bisa menyangkut bidan ekonomi, politik dan juga sosial. 
·         Terdapat perubahan nilai yang cepat secara tiba-tiba dalam masyarakat
Contoh kasus konflik social : Kerusuhan Mei 1998 adalah kerusuhan yang terjadi di Indonesia pada 13 Mei-15 Mei 1998, khususnya di Ibu Kota Jakartanamun juga terjadi di beberapa daerah lain. Kerusuhan ini diawali oleh krisis finansial Asia dan dipicu oleh tragedi Trisakti di mana empat mahasiswa Universitas Trisakti ditembak dan terbunuh dalam demonstrasi 12 Mei 1998. Dan penurunan jabatan Presiden Soeharto. Pada kerusuhan ini banyak toko dan perusahaan dihancurkan oleh amuk massa—terutama milik warga Indonesia keturunanTionghoa[1]. Konsentrasi kerusuhan terbesar terjadi di Jakarta, Medan dan Surakarta. Terdapat ratusan wanita keturunanTionghoa yang diperkosa dan mengalami pelecehan seksual dalam kerusuhan tersebut[2][3]. Sebagian bahkan diperkosa beramai-ramai, dianiaya secara sadis, kemudian dibunuh. Dalam kerusuhan tersebut, banyak warga Indonesia keturunanTionghoa yang meninggalkan Indonesia. Tak hanya itu, seorang aktivis relawan kemanusiaan yang bergerak di bawah Romo Sandyawan, bernama Ita Martadinata Haryono, yang masih seorang siswi SMU berusia 18 tahun, juga diperkosa, disiksa, dan dibunuh karena aktivitasnya. Ini menjadi suatu indikasi bahwa kasus pemerkosaan dalam Kerusuhan ini digerakkan secara sistematis, tak hanya sporadis.
Amuk massa ini membuat para pemilik toko di kedua kota tersebut ketakutan dan menulisi muka toko mereka dengan tulisan "Milik pribumi" atau "Pro-reformasi". Sebagian masyarakat mengasosiasikan peristiwa ini dengan peristiwaKristallnacht di Jerman pada tanggal 9 November 1938 yang menjadi titik awal penganiayaan terhadap orang-orang Yahudidan berpuncak pada pembunuhan massal yang sistematis atas mereka di hampir seluruh benua Eropa oleh pemerintahanJerman Nazi.
Sampai bertahun-tahun berikutnya Pemerintah Indonesia belum mengambil tindakan apapun terhadap nama-nama yang dianggap kunci dari peristiwa kerusuhan Mei 1998. Pemerintah mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa bukti-bukti konkret tidak dapat ditemukan atas kasus-kasus pemerkosaan tersebut, namun pernyataan ini dibantah oleh banyak pihak.
Sebab dan alasan kerusuhan ini masih banyak diliputi ketidakjelasan dan kontroversi sampai hari ini. Namun umumnya masyarakat Indonesia secara keseluruhan setuju bahwa peristiwa ini merupakan sebuah lembaran hitam sejarah Indonesia, sementara beberapa pihak, terutama pihak Tionghoa, berpendapat ini merupakan tindakan pembasmian (genosida) terhadap orang Tionghoa, walaupun masih menjadi kontroversi apakah kejadian ini merupakan sebuah peristiwa yang disusun secara sistematis oleh pemerintah atau perkembangan provokasi di kalangan tertentu hingga menyebar ke masyarakat.
6.      Masalah polusi
Polusi adalah terjadinya pencemaran lingkunganyang  mengakibatkan menurunya kualitas lingkungan dan terganggunnya kesehatan serta ketenangan hidup makhluk hiup termasuk manusia. Terjadinya polusi atau pencemaran lingkungan ini umumnya terjadi akibat kemajuan teknologi dalam usaha meningkatkan kesejahteraan hidup. Misalnya pencemaran air, udara, dan tanah akan menyebabkan merosotnya kualitas air, udara dan tanah. Sebagai akibat akan terjadi banyak hal-hal yang merugikan dan mengancam kelestarian lingkungan .
Polutan atau unsur penyebab polusi digolongkan menjadi 2, yaitu;
a.       Bersifat Kualitatif
Polutan yang bersifat kualitatif ini memiliki unsur yang secara alamiah telah terdapat di dalam alam tetapi jumlahnya bertambah sedemikian banyaknya sehingga menggadakan pecemaran lingkungan. Hal ini bisa terjadi akiat bencana alam, perbuatan manusia dan lain-lain. Contoh polutan misalnya unsur akarbon, nitrogen, fosfor dan lain-lain.
b.      Bersifat Kuantitaitf
Polutan yang bersifat kuantitatif memiliki unsur-unsur yang terjadi akibat berlangsungnya persenyawaan yang dibuat secara sintetis seperti, pestisida, detergen dan lain-lain.

Umumnya polusi lingkungan ditunjukkan kepada faktor faktor fisik seperti polusi suara, adiasi, suhu, penerangan, dan fator-faktor kimia melalui debu, uap, gas, larutan, aan, kabut, sosioekonomi dan lutural seperti kemiskinan, kurangnya kesempatan kerja, gangguan keamanan, ketidak stabilan politik, aliran-aliran yang bersifat ekstrem, mental psikologis seperti hubungan yang tidak baik antara sesama makhluk sosial dan biologis melalui berbagai penyakit menular oleh jasad renik seperti kolera, tifus, demam berdarah dan lain-lain yang derajatnya sedemikian besar sehingga merupakan gangguan bagi lingkungan.
Contoh kasus masalah polusi : Contoh kasus yang terjadi misalnya terhadap kendaran bermotor yang berdampak pada polusi udara, Kesadaran masyarakat akan pencemaran udara akibat gas buang kendaraan bermotor di kota-kota besar saat ini makin tinggi. Dari berbagai sumber bergerak seperti mobil penumpang, truk, bus, lokomotif kereta api, kapal terbang, dan kapal laut, kendaraan bermotor saat ini maupun dikemudian hari akan terus menjadi sumber yang dominan dari pencemaran udara di perkotaan. Di DKI Jakarta, kontribusi bahan pencemar dari kendaraan bermotor ke udara adalah sekitar 70 %. Resiko kesehatan yang dikaitkan dengan pencemaran udara di perkotaan secara umum, banyak menarik perhatian dalam beberapa dekade belakangan ini. Di banyak kota besar, gas buang kendaraan bermotor menyebabkan ketidaknyamanan pada orang yang berada di tepi jalan dan menyebabkan masalah pencemaran udara pula.
Beberapa studi epidemiologi dapat menyimpulkan adanya hubungan yang erat antara tingkat pencemaran udara perkotaan dengan angka kejadian (prevalensi) penyakit pernapasan. Pengaruh dari pencemaran khususnya akibat kendaraan bermotor tidak sepenuhnya dapat dibuktikan karena sulit dipahami dan bersifat kumulatif. Kendaraan bermotor akan mengeluarkan berbagai gas jenis maupun partikulat yang terdiri dari berbagai senyawa anorganik dan organik dengan berat molekul yang besar yang dapat langsung terhirup melalui hidung dan mempengaruhi masyarakat di jalan raya dan sekitarnya.


Sumber :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar